Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu

Inilah cara validasi NIK jadi NPWP. Belum validasi bisakah lapor SPT Tahunan 2023? Ini kata Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi SPT Tahunan - Ini penjelasan Ditjen Pajak Kemenkeu tentang cara validasi NIK jadi NPWP dan SPT Tahunan 2023. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan. 

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Disamping itu, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) mulai 1 Januari 2023.

Lantas bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?

Aapkah Wajib Pajak (WP) yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023?

Berikut informasi selengkapnya, rangkuman TribunJatim.com dari berbagai sumber.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Belum validasi NIK jadi NPWP bisa lapor SPT Tahunan 2023?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.

Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan SPT Tahunan 2023 dilakukan setelah validasi.

"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).

Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.

Baca juga: Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN

Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.

Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.

Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.

Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.

Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.

Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

lustrasi - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
lustrasi - Validasi NIK jadi NPWP. (Facebook @DitjenPajakRI)

Cara validasi NIK jadi NPWP

Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik ( NPWP ).

Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen.

Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebih sederhana karena NIK dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan atau sebagai NPWP.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan. 

Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif

Baca juga: Cara Lapor Pajak Online 2023, Pelaporan SPT Pribadi sampai 31 Maret, Lakukan Ini Jika Lupa EFIN

Dia menyampaikan bahwa saat ini DJP terus melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK-NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kami cocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri,” ujarnya, Dikutip dari Kompas.com

Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.

Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan 2023. 

Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan.
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan. (Instagram.com/@ditjenpajakri)

Cara validasi NIK jadi NPWP 

- Masuk ke laman www.pajak.go.id

- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

- Masukkan 16 digit NIK

- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

- Masukkan kode keamanan yang sesuai

- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru tahun 2023

Solusi jika gagal validasi NIK jadi NPWP

* Masuk ke laman www.pajak.go.id

* Klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login

* Masukkan 15 digit NPWP

* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

* Masukkan kode keamanan yang sesuai Klik ikon baris tiga

* Masuk menu profil dan pilih Data Profil

* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

* Cek validitas data dengan klik tombol Validasi

* Klik ubah profil

* Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Apabila data NIK sudah berhasil diinput dan sudah tervalidasi, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.

Selamat mencoba dan Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dan Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved