Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Belum Validasi Bisa Lapor SPT 2023? Ini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Inilah cara validasi NIK jadi NPWP. Belum validasi bisakah lapor SPT Tahunan 2023? Ini kata Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor.
TRIBUNJATIM.COM - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pengurusan administrasi perpajakan.
Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Disamping itu, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) mulai 1 Januari 2023.
Lantas bagaimana cara validasi NIK jadi NPWP?
Aapkah Wajib Pajak (WP) yang belum validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan 2023?
Berikut informasi selengkapnya, rangkuman TribunJatim.com dari berbagai sumber.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Belum validasi NIK jadi NPWP bisa lapor SPT Tahunan 2023?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK jadi NPWP tetap bisa melaporkan SPT Tahunan.
Hanya saja, untuk kenyamanan administrasi, lebih baik pelaporan SPT Tahunan 2023 dilakukan setelah validasi.
"Tetap bisa lapor (yang belum validasi), namun kami menghimbau pemadanan (validasi) NPWP-NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan, agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id," ungkapnya kepada Kompas.com, Senin (23/1/2023).
Integrasi NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi guna menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca juga: Arti Kata SPT Tahunan, Dilengkapi Cara Lapor SPT Online 2023 dan Solusi Lupa Nomor EFIN
Rencananya, seluruh layanan perpajakan hanya akan menggunakan NIK pada 1 Januari 2024.
Oleh sebab itu, selama masa transisi atau hingga akhir 2023 penggunaan NPWP memang masih bisa dilakukan.
Namun, akan lebih baik jika pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah validasi NIK jadi NPWP.
Validasi ini diperlukan untuk memastikan data wajib pajak yang sudah diintegrasi antara NIK dan NPWP adalah data yang tepat.
Hal itu mengingat data NIK dan NPWP dimiliki oleh dua institusi yang berbeda.
Lewat validasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebagai pemilik data, maka dapat mengeliminasi data yang rancu terkait wajib pajak tersebut.
Baca juga: 2 Cara Mendapatkan EFIN untuk Lapor SPT Tahunan via e-Filing, Siapkan KTP dan NPWP, Klik pajak.go.id

Cara validasi NIK jadi NPWP
Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik ( NPWP ).
Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen.
Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebih sederhana karena NIK dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan atau sebagai NPWP.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa NIK merupakan bagian dari identitas saat DJP melakukan administrasi perpajakan.
Baca juga: Cara Menonaktifkan NPWP Wajib Pajak Pribadi atau Badan, Ada 3 Konsekuensi Pasca Status Non-efektif
Baca juga: Cara Lapor Pajak Online 2023, Pelaporan SPT Pribadi sampai 31 Maret, Lakukan Ini Jika Lupa EFIN
Dia menyampaikan bahwa saat ini DJP terus melakukan konfirmasi dan validasi, serta pemadanan NIK-NPWP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami cocokan data dan informasi terkait dengan identitas wajib pajak orang pribadi dengan data yang ada di Kemendagri,” ujarnya, Dikutip dari Kompas.com
Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023.
Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan 2023.

Cara validasi NIK jadi NPWP
- Masuk ke laman www.pajak.go.id
- Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
- Masukkan 16 digit NIK
- Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
- Masukkan kode keamanan yang sesuai
- Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru tahun 2023
Solusi jika gagal validasi NIK jadi NPWP
* Masuk ke laman www.pajak.go.id
* Klik login atau akses langsung ke https://djponline.pajak.go.id/account/login
* Masukkan 15 digit NPWP
* Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
* Masukkan kode keamanan yang sesuai Klik ikon baris tiga
* Masuk menu profil dan pilih Data Profil
* Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
* Cek validitas data dengan klik tombol Validasi
* Klik ubah profil
* Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Apabila data NIK sudah berhasil diinput dan sudah tervalidasi, maka pengguna juga dapat memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
Selamat mencoba dan Semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dan Kompas.com
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Direktorat Jenderal Pajak
Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan
Kemenkeu
SPT Tahunan
cara validasi NIK jadi NPWP
SPT Tahunan 2023
Ditjen Pajak Kemenkeu
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Daftar Daerah Naikkan PBB Picu Protesan Warga, Ada yang Melonjak 1.000 Persen |
![]() |
---|
Merah Putih: One For All Tayang di Bioskop, Sutradara Klaim Bujet Bisa Rp 15 Miliar: Gotong Royong |
![]() |
---|
Bupati Warsubi Merespons Kenaikan PBB P2 hingga 1000 Persen di Jombang, Sebut Melanjutkan Kebijakan |
![]() |
---|
Protes KJA Pangandaran, Susi Pudjiastuti Video Call Dedi Mulyadi di Hadapan Nelayan: Keberatan |
![]() |
---|
Ratusan Penumpang KMP Gili Iyang Panik Lihat Kapal Terbakar Saat Berlayar, Sistem Navigasi Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.