Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Mojokerto

Meresahkan Masyarakat, Polresta Mojokerto Amankan Gerombolan Pemuda Mabuk: Ada yang Tantang Petugas

Polresta Mojokerto mengamankan enam pemuda di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
Polisi Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan gerombolan pemuda mabuk yang meresahkan masyarakat di Jl Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polisi Sat Samapta Polresta Mojokerto mengamankan enam pemuda di Jalan Raya Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/1/2023).

Gerombolan pemuda itu dalam kondisi pengaruh minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat yang berada di lingkungan tersebut.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam menjelaskan petugas terpaksa melakukan penindakan tipiring terhadap anak jalanan tersebut lantaran mengganggu ketertiban umum dan meresahkan masyarakat.

"Mereka ada yang kondisinya mabuk dan meresahkan masyarakat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum)," jelasnya saat dikonfirmasi Surya.co.id (Tribun Jatim Network) melalui seluler, Sabtu (28/1).

Baca juga: Mahasiswi di Mojokerto Sembunyi dalam Kamar Mandi, Kepergok Razia Kos, Ternyata Berduaan Sama Pria

Bahkan ada beberapa pemuda sempat menantang Polisi berkelahi saat hendak diamankan di Polresta Mojokerto.

"Beberapa orang membentak dan melawan petugas menantang berkelahi saat akan diamankan sehingga tersangka diamankan ke Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pembinaan," ucap Umam.

Sebelumnya, Polisi Sat Samapta memperoleh aduan dari masyarakat terkait adanya kendaraan bermotor yang dimodifikasi menyerupai rumah mini merintangi jalan di Jl Raya Mlirip, sekitar pukul 07.00 WIB.

Petugas akhirnya mendatangi lokasi yang ditemukan kendaraan yang merintangi jalan dan enam gerombolan anak muda.

"Mereka dalam kondisi mabuk usai mengkonsumsi minuman beralkohol dan petugas juga menemukan barang bukti botol minuman keras," bebernya.

Adapun enam pemuda yang diamankan satu di antaranya adalah wanita yakni VH perempuan (18) tidak bekerja asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan lima tersangka adalah IF (23) asal Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, MR (21) warga Kabuh Jombang, BU (33) warga Jetis Mojokerto, MB (19) asal Kecamatan Kudu Jombang dan DR (21) asal Kecamatan Tembelang Jombang.

"Barang bukti yang disita satu kendaraan yang dimodif berbentuk rumah dan satu minuman beralkohol jenis arak Jawa kemasan 1,5 liter kondisinya kosong," bebernya.

Mereka dijerat Pasal 492 ayat (1) KUHP tentang mabuk di tempat umum dan atau Pasal 505 ayat (2) KUHP barangsiapa dengan tidak mempunyai pencarian mengembara kemana-mana yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih.

"Keenam pemuda itu dilakukan pembinaan dan sanksi Tipiring agar tidak mengulangi perbuatannya," pungkasnya.

Ikuti berita seputar Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved