Tragedi Arema vs Persebaya
Eks Ketua Panpel Arema FC Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui, Kuasa Hukum Anggap Banyak Manipulasi
Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Panpel Arema FC Suko Sutrisno telah dituntut enam tahun delapan bulan atas Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Ndaru Wijayanto
Selain itu, Sumardhan menganggap, bahwa apa yang disampaikan oleh jaksa tidak sesuai dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Presiden Jokowi.
Pintu di stadion Kanjuruhan tetap terbuka. Bukti ini juga terdapat dalam video CCTV yang telah diputar dalam persidangan.
"Rencananya temuan TGIPF ini akan kami buat sandaran untuk pembelaan. Karena TGIPF juga selaras dengan yang disampaikan saksi dipersidangan," ujarnya.
Rencananya, sidang pembelaan untuk dua terdakwa Panpel Arema FC dan Security Officer akan berlangsung pada 10 Februari 2023 mendatang.
"Saya berharap dua orang sipil ini dibebaskan oleh hakim. Karena memang mereka bukan pelaku kejahatan. Bukan karena kelalaian mereka. Karena mereka sudah selesai pekerjaannya,"
"Dan pertandingan besar ini sebenarnya gak pertama. Tapi berulang. Cuma karena ada tembakan gas air mata ini yang jadi persoalan," tandasnya
Abdul Haris
Suko Sutrisno
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Tragedi Arema vs Persebaya
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.