Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengedar Ratusan Pil Koplo di Surabaya Digerebek Polisi saat di Warung, Nasib Kini Diadili

Pria di Surabaya edarkan ribuan pil koplo kini digiring ke bui. Ia ditangkap saat di warung.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Saat saksi penangkap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Andhika Anggih Pradana menjadi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia diadili lantaran terlibat penyalahgunaan pil koplo.

Hari itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marsandi menghadirkan saksi Prapto, anggota polisi yang meringkus terdakwa.

Prapto mengungkapkan, ia bersama rekannya menangkap terdakwa saat berada di sebuah warung di depan Puspa Agro, Taman.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu tip pil koplo yang dibawa terdakwa.

Maskori Hasan Agus Supriyanto ialah anggota polisi yang meringkus terdakwa.

Baca juga: Emak-emak di Kediri Nekat Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Nasib Kini Berujung Bui 

Hasan mengungkap, terdakwa ditangkap saat sedang istirahat di rumah.

Di rumah terdakwa ditemukan 44 klip plastik berisi pil double L sejumlah 440 butir dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

"Terdakwa ngaku dapat pil double L dari Iwan (DPO) dengan harga Rp 1.3 juta," kata Hasan, Minggu (5/2/2023).

Lalu, terdakwa menjual pil double L ke Hendra (DPO) sebanyak 2 box yaitu 200 butir sehari Rp 200 ribu.

Kemudian, juga menjual ke Joko (DPO) sebanyak 1 botol yaitu 1000 butir seharga Rp 1 juta.

Selanjutnya, Hendra sebanyak 1 box yaitu 100 butir seharga Rp 200 ribu.

Tak berhenti di situ.

Baca juga: 10 Pengedar Narkoba di Blitar Dicokok Polisi, Ribuan Pil Dobel L hingga 1,85 Gram Sabu-sabu Disita

Terdakwa menjual juga ke Kevin (DPO) sebanyak 2 box yaitu 200 butir seharga Rp 400 ribu, dan Rendy sebanyak 60 butir seharga Rp 160 ribu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya menjelaskan, bahwa terdakwa Andhika Anggih Pradana ialah warga asal Kecamatan Tandes Surabaya.

Perbuatan terdakwa mengedarkan pil koplo terbukti tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Untuk itu terdakwa didakwa dengan dua pasal. Pertama terdakwa mengedarkan pil double LL tidak memenuhi standar atau persyaratan, keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, terdakwa tidak mempunyai izin edar dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.

Baca juga: Asyik Pesta Miras, Pemuda di Kediri Kaget saat Kepergok Polisi, Ratusan Pil Dobel L Disita

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved