Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Akhir Nasib Pengantin di Probolinggo yang Resepsinya Diobrak-abrik Polisi, Ayah Dibui, Keluarga Malu

Inilah nasib akhir pengantin di Probolinggo yang resepsinya mengenaskan karena diobrak-abrik polisi dan penangkapan ayah yang ternyata pelaku kriminal

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Jatim
Resepsi di Probolinggo yang diobrak-abrik polisi karena ternyata ayah merupakan DPO, penangkapan langsung dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) dan kolase ilustrasi batal nikah. 

"Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya,"

"Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo (Istimewa/ TribunJatim.com)

Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Baca juga: TERPOPULER JATIM: Pria Lumajang Habisi Pembunuh Ayahnya - Kakek Ngamar di Hotel Bareng Teman Lama

Akhir nasib pengantin dan resepsinya di Probolinggo itupun harus pilu.

Pasalnya, keluarga menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.

Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)

Baca juga: Pengantin Pria Ngamuk Lempar Buket Bunga di Pelaminan, Tak Ada Pernikahan, Mahar Kurang Rp 445 Juta

Ilustrasi pernikahan hancur
Ilustrasi pernikahan hancur (The Korea Herald via Serambinews.com)

Kisah serupa pernah dialami oleh seorang pengantin warga Jalan Mampang Prapatan II, Jakarta Selatan.

Baru dua hari menikah, kedua pasutri baru itu malah digelandang ke kantor polisi karena kejahatan yang dilakukan.

Polisi menangkap dua orang yang berstatus pasangan suami istri (pasutri).

Tepat dua hari setelah menikah, pasutri ini langsung 'pindah' rumah menghuni penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved