Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Ponpes Milik Tersangka Pencabulan Santriwati di Jember Digeruduk Warga, Pintu Gerbang Ditendang

Puluhan warga ramai-ramai menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Dajlil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Senin (13/2/2023) pukul 20.00 WIB.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Warga berkumpul di depan pintu gerbang Ponpes Al-Djalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Senin (13/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Puluhan warga ramai-ramai menggeruduk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Dajlil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Jember, Senin (13/2/2023) pukul 20.00 WIB.

Ponpes Al-Dajlil 2 ini diketahui merupakan milik Fahim Mawardi, yang merupakan tersangka pencabulan santriwati.

Hal ini dilakukan warga, untuk mengantarkan Himatul Aliya mantan Istri Fahim Mawardi sekaligus Bu Nyai di Ponpes tersebut, untuk kembali mengelola lembaga pendidikan agama yang berada di RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Mangaran  . 

Terlihat, sejumlah 30 orang warga berada di depan pintu gerbang lembaga pendidikan ini, untuk menunggu Bu Nyai dan Kepala Desa Mangaran Syukur yang sedang bernegosiasi dengan penghuni di dalam ponpes ini.

Roul Hanifah, Bibinya Himatul Alya mengatakan bahwa kedatangan warga tersebut untuk mengantarkan Bu Nyai, agar kembali di Ponpes. Karena, selama ini Bu Nyai tinggal di Al-Dalil 1.

Baca juga: Terungkap Kiai di Jember Sudah Cabuli 4 Santriwati di Studio, Kini Ditahan, Terancam 15 Tahun Bui

"Kami mengantarkan bu Nyai, soalnya yang di dalam bukan warga sini, mereka semua warga Madura, sepertinya saudara FM," ujarnya saat diwawancarai.

Menurutnya, sejak kemarin Bu Nyai dan keluarga sudah datang baik-baik kepada penghuni ponpes. Hanya tidak dibuka pintu gerbang.

Padahal, kata dia, Ponpes tersebut adalah tanah wakaf, yang hak kelolanya diberikan kepada Bu Nyai dan tersangka. Sehingga, mantan istri FM tersebut berhak menempati bangunan ini.

"Dan sekarang Bu Nyai, Pak Kades, Babinsa dan Babinkamtibmas berada di dalam, kami kemarin sudah datang baik-baik," urai Roul.

Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik

Sementara itu, Samsul selaku Ketua RT 01 RW 01 Dusun Krajan Desa Mangaran mengatakan selama tiga tahun saudara FM tinggal di dalam Ponpes, tidak pernah melapor.

" Jadi tidak pernah saya tau siapa saja yang ada di dalam, soalnya tidak pernah lapor kalau ke sini," bebernya.

Terlihat, warga sempat menendang pintu gerbang Ponpes tersebut, ketika mendengar kalau pakaian dan perhiasan Bu Nyai hilang semua.

Sebelumnya, Polres Jember akhirnya buka suara soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh Fahim Mawardi terhadap santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mangaran Kecamatan Ajung, Jember, Jumat (20/1/2023).

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan terhadap santriwatinya, sejak Desember 2022 hingga awal Januari 2023.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Menurutnya, pengasuh ponpes tersebut melakukan pencabulan kepada muridnya di sebuah ruang studio podcast yang berada di lingkungan lembaga pendidikan agama ini.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan tersebut dilayangkan, kata Hery, polisi telah menetapkan kiai ini sebagai tersangka.

"Dan sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Atas ulahnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Kata Hery, pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Selain itu, lanjut Hery, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c, huruf d huruf g dan huruf I Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Bahkan, Hery menegaskan pelaku juga dijerat dengan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tidak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," tegasnya.

Polisi juga telah mengantongi sepuluh alat bukti tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh Fahim.

Berdasarkan olah tempat kejadian Perkara (TKP)

Kasus pencabulan ini terkuak ketika HA istri dari Fahim melaporkan suaminya ke polisi, atas dugaan tindakan pelecehan seksual kepada santriwati.

Kronologi kejadian tersebut, adanya santriwati mendengar suara perempuan di kamar studio kiai tersebut saat malam hari kisaran pukul 23.30 WIB.

Kemudian, santriwati tersebut mendobrak kamar studio itu, ternyata sangat gurunya sedang berduaan bersama seorang ustadzah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved