Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Komplotan Spesialis Pembobol Sekolah di Probolinggo Ditangkap, Gasak Belasan Laptop SMPN 2 Wonomerto

Empat tersangka spesialis pembobol sekolah dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Subiyantana (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti hasil curian empat tersangka di SMPN 2 Wonomerto, Selasa (14/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Empat tersangka spesialis pembobol sekolah dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. 

Keempat pelaku itu, yakni SKM (35) warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, RC (18) warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo,

Selanjutnya SL (26) warga Kelurahan Pohsangit Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan BS (17) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Barang yang berhasil mereka gasak dari dalam sekolah antara lain 15 laptop. 

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Subiyantana mengatakan empat tersangka mencuri belasan laptop di SMPN 2 Wonomerto pada Senin (6/2/2023), sekira pukul 05.00 WIB. 

Selain laptop, mereka juga menggarong satu unit ampli lengkap dengan mic, satu speaker bluetooth, enam pasang kaos kaki, dua boks pulpen, satu boks penghapus serta satu unit genset. 

Baca juga: 2 Kali Satroni Toko Kelontong, Maling Sembako dan Elpiji di Surabaya Ditangkap Polisi

Usai mengetahui sekolah dibobol, pihak SMPN 2 Wonomerto melapor ke Polres Probolinggo Kota. 

"Mendapat laporan, kami langsung menerjunkan personel Satreskrim untuk olah TKP, dilanjut proses penyelidikan," katanya, saat giat rilis di halaman Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (14/2/2023). 

Ia menyebut, pada Sabtu (11/2/2023), personel Satreskrim dapat mengamankan empat pelaku di tempat persembunyiannya masing-masing.

Polisi juga mengamankan barang bukti curian beserta motor Honda Beat putih merah Nopol N 6239 PF yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pembobolan sekolah. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," sebutnya. 

Baca juga: Maling Satroni Tiga SD di Rogojampi Banyuwangi, Bawa Kabur Laptop hingga Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Subiyantana menjelaskan saat diperiksa, tersangka mengaku masuk SMPN 2 Wonomerto dengan cara memanjat pagar belakang. 

Lalu, pelaku merusak pintu ruangan penyimpanan barang-barang berharga sekolah tersebut. 

"Pelaku telah menjual satu laptop hasil curian di Pasar Gembong, Surabaya. Hasil penjualan digunakan untuk makan. Sebab, pelaku tak punya penghasilan tetap. Pelaku ini tergolong spesialis. Sebelum membobol SMPN 2 Wonomerto, pelaku membobol SMK swasta di wilayah Kecamatan Wonoasih, Kota Pronolinggo," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved