Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemprov Jatim Amankan Aset di Malang, Rumah yang Ditempati Pegawai RSSA sejak 1963

Pemprov Jatim mengamankan aset di Lowokwaru Malang, rumah yang ditempati pegawai Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sejak tahun 1963.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan asetnya berupa sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Ijen, Nomor 8, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan asetnya berupa sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Ijen, Nomor 8, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (15/2/2023).

Analis Keuangan Pusat dan Daerah Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jatim, Suryo Handoko mengatakan, aset tersebut merupakan rumah dinas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk kebutuhan pegawai Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Rumah itu telah ditempati oleh pegawai RSSA sejak 1963, yang secara turun temurun diteruskan oleh keluarganya.

Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh cucu dari orang pertama yang menempati rumah dinas tersebut.

"Awal mula neneknya itu karena kan pegawai, maka mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namanya izin pemakaian rumah,” ujar Suryo, Rabu (15/2/2023).

Setelah penghuni pertama meninggal, penghuni sekarang berniat ingin memiliki rumah dinas tersebut. Suryo menjelaskah, hal itu saat berlangsungnya evakuasi perabotan rumah.

Suryo mengatakan, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun. Sementara keluarga masih menempati rumah ini hingga 2023.

"Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu, dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami," paparnya.

Suryo mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA.

Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung, dan keempat aset tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas lagi oleh Pemprov Jatim.

"Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban," tuturnya.

Baca juga: Bukan Kelaparan, 1 Keluarga Tewas di Kalideres Disebut Punya Aset Miliaran, Rumah Ada Kulkas 4 Pintu

Penghuni melakukan gugatan terhadap Dinkes Jatim hingga RSSA Malang ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu, baik pengadilan tingkat pertama maupun banding pengadilan tinggi. Dimenangkan pemerintah provinsi,” katanya.

Suryo menyatakan, berdasarkan putusan hakim tersebut, yang bersangkutan secara aturan sudah tidak berhak menghuni rumah tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved