Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemprov Jatim Amankan Aset di Malang, Rumah yang Ditempati Pegawai RSSA sejak 1963

Pemprov Jatim mengamankan aset di Lowokwaru Malang, rumah yang ditempati pegawai Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) sejak tahun 1963.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Benni Indo
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan asetnya berupa sebuah rumah yang berada di Jalan Simpang Ijen, Nomor 8, Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). 

Petugas dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD), Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim dan RSSA Kota Malang mengangkuti barang-barang milik penghuni.

Penghuni rumah tersebut, Yosia Abdi Wicaksono mengungkapkan, pihaknya melayangkan gugatan kepada Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang karena menganggap rumah dinas tersebut bisa menjadi hak milik.

Pasalnya, rumah tersebut telah ditinggali secara turun temurun sejak neneknya.

“Sejak 1963 kami diizinkan menempati rumah di sini. Lalu saya mencoba menanyakan kepastian terkait status kepemilikan rumah ke Dinkes Jatim pada 2016. Malah dilempar-lempar. Akhirnya saya gugat ke pengadilan pada akhir 2020,” ujarnya.

Dia pernah mengajukan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik atau SHM di 2016 lalu. Namun, keinginan itu ditolak oleh Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pada 2018 kami ke Surabaya lagi, jawaban sama di pingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Kami masih berunding dengan kuasa hukum, tapi mereka ngotot eksekusi," tandas Yosia.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved