Berita Jatim
Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut
Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani 5 anak korban pelecehan seksual
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.
Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.
Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.
"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.