Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siswa di Trenggalek Diajak Guru Menata Buku ke Perpustakaan, Petaka Datang, Ada yang Direnggut

Tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jatim sampai harus turun tangan untuk menangani 5 anak korban pelecehan seksual

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Trenggalek 

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatannya terhadap korban dilakukan hingga 6 kali di tempat yang sama.

Korban yang merasa tidak kuat menerima perlakuan tak senonoh dari tersangka akhirnya memilih melapor kepada orangtuanya.

Selanjutnya, pihak keluarga yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan pun melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian pun mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," ungkapnya, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang subsider Pasal 292 KUHP.

"Tersangka sudah kita tahan dan terancam hukuman penjara paling lama 15  tahun dan paling singkat 3 tahun," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved