Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Anak di Surabaya Gugat Ibu Kandung yang Dimensia, Khawatir Soal Aset: Sudah Pernah Terjadi

Anak di Surabaya menggugat ibu kandung yang dimensia, khawatir soal aset, sebut sudah pernah terjadi. Simak kronologinya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Vinna Senca Hero gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vinna Senca Hero lahir di keluarga pebisnis dan kaya raya.

Ia merupakan anak bungsu dari pasangan Alm Senca Hero dan Tania Anggreani Kusuma.

Orang tua Vinna pernah menjadi pemilik pabrik genteng di kawasan Karangpilang, Surabaya, yang didirikan sejak 1963. 

Menginjak usia 53 tahun, Vinna menggugat ibu kandungnya, Tania Anggreani Kusuma (83).

Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi perkara Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Surabaya.

Vinna menggugat ibu kandungnya lantaran khawatir aset pabrik genteng yang kini beralih fungsi menjadi tempat produksi arang briket, jatuh ke pihak yang ingin menguasai aset warisan. 

Hal tersebut, kata Vinna, sudah pernah terjadi.

Harta bersama keluarga yang ada di Prambon, Sidoarjo, dilepas kakak pertamanya, Hartono ke bank untuk membayar utang senilai Rp 50 miliar.

Aset itu disita bank karena Hartono berulang kali menunggak pembayaran angsuran dana pinjaman. 

Kejadian itu sempat membuat pikiran keluarga kalut.

Sebab, pinjaman itu menggunakan jaminan sertifikat tanah di Karangpilang. Yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kalau ditotal mencapai Rp 320 miliar. Sedangkan utang Hartono Rp 50 miliar. 

"Akhirnya pihak keluarga dengan terpaksa merelakan Hartono melepas 11 aset tanah di Prambon ke bank untuk menebus utang," kata Vinna, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: TUJUAN Asli Anak Gugat Ibu soal Fortuner, Lelah Melihat, Pengacara Singgung Perceraian, Teguran?

Setelah masalah itu beres, Hartono kembali membuat Vinna ketar-ketir.

Pasalnya, belakangan Hartono ketahuan kembali pinjam uang di bank. Jumlahnya lebih besar dari sebelumnya, sampai senilai Rp 200 miliar. Yang dipakai jaminan ialah sertifikat tanah atas bangunan PT Karang Pilang Agung. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved