Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Anak di Surabaya Gugat Ibu Kandung yang Dimensia, Khawatir Soal Aset: Sudah Pernah Terjadi

Anak di Surabaya menggugat ibu kandung yang dimensia, khawatir soal aset, sebut sudah pernah terjadi. Simak kronologinya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Vinna Senca Hero gugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/2/2023). 

Hartono ternyata dapat meminjam uang di bank menggunakan jaminan sertifikat tanah milik mendiang ayahnya, karena memiliki surat kuasa yang dikeluarkan oleh notaris.

Isi suratnya, Hartono menjadi pengampu di dalam anggota keluarga. Di surat kuasa itu, sang ibu disebutkan menderita penyakit dimensia alias pikun, sehingga Hartono menjadi pengampu.

Pada 22 Februari 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang gugatan pekara ini. Tania Anggreani Kusuma tidak dapat hadir karena faktor usia dan sakit dimensia alias pikun. Tergugat akhirnya diwakili kuasa hukumnya.

Di sidang ini, Vinna menggugat sang ibu karena menderita penyakit dimensia alias pikun, tidak cakap berpikir, dan tidak cakap dalam melakukan semua keputusan bisnis, tiba-tiba mengurus bisnis. Tergugat dapat memberikan saham dan jabatan sebagai Komisaris Utama di PT Karang Pilang Agung, kepada Hartono Wibowo selaku anak sulung di keluarga Vinna.

Notaris Julia Seloadji yang membuat surat kuasa itu pada tahun 2013 belum bisa dimintai keterangan sampai berita ini dimuat.

Kuasa Hukum Vinna, Ood Chrisworo menjelaskan, surat kuasa yang dibuat Notaris Julia Seloadji melanggar UU karena kuasa mutlak telah dilarang di MA sejak tahun 2015. Lalu semestinya sebelum surat kuasa dibuat, pembagian objek warisan harus terlebih dahulu dibagikan.

"Saya kok meyakini notaris membuat surat kuasa dengan cara nonprosedural. Kalaupun sang notaris sudah memberi tahu isi surat ialah surat kuasa sebelum Vinna tanda tangan, menurutnya hal tersebut juga salah. Karena semestinya penunjukan pengampu hak waris atau pembagian warisan harus melalui putusan pengadilan, itu tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata," terang Ood Chrisworo.

Kevin Gonzaga selaku kuasa hukum tergugat Tania Anggreani enggan memberikan tanggapan. Berulang kali konfirmasi via WhatsApp tidak dijawab. Sedangkan, ketika mencoba ditelepon malah ditolak.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved