Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tangkap 27 Tersangka Penimbun BBM, Polda Jatim Curiga Sejumlah SPBU di Sidoarjo Diduga Ikut Terlibat

Polda Jatim menduga ada keterlibatan beberapa SPBU di Kabupaten Sidoarjo dalam aksi pencuri BBM Solar Subsidi yang dilakukan oleh 27 orang tersangka y

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Sejumlah 27 orang tersangka pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, dari beberapa kota dan kabupaten Jatim, berhasil ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, sejak Januari 2023 

Oleh karena itu, Fery menambahkan, pihaknya bakal melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik yang mereka lakukan tersebut. Apakah memang melibatkan pihak SPBU. 

"Ada yang perlu kolaborasi dengan pihak SPBU tapi di level-level tertentu ya ini yang nanti kita dalami, apakah memang operator pengawas atau ke tingkat pemilik," pungkasnya. 

Sementara itu, Area Manager Communication Relation, And CSR, PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochammad Idhani, menegaskan, pihaknya mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Apalagi, saat ini, pihaknya sedang berusaha untuk senantiasa konsisten menjalankan program, bernama 'Subsidi Tepat'. Program itu merupakan siasat agar penggunaan BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code. 

Namun, ia tak menampik, pelaksanaannya di lapangan selama ini. Ternyata masih terjadi aksi penyelewengan seperti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan pihak Polda Jatim

Terkait adanya dugaan keterlibatan beberapa SPBU dalam praktik pencurian BBM Subsidi yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan puluhan tersangka tersebut. 

Manakala memang terdapat beberapa pihak SPBU yang terbukti secara hukum terlibat dalam praktik lancung tersebut.

Pihaknya, lanjut Deden, bakal memberikan sanksi secara tegas mulai dari sanksi teguran lisan, tertulis, atau pencabutan alokasi  pasokan kuota BBM subsidi. 

Bahkan tak segan dapat dengan mencabut izin usaha SPBU tersebut, sebagai sanksi maksimal atas konsekuensi perbuatan pelanggaran hukum tersebut. 

"Apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan izin usaha SPBU. Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU," pungkas Deden, dalam konferensi pers di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Mapolda Jatim

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved