Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

TERPOPULER JATIM: Nasib Guru Ngaji Nakal di Malang - Kakak Adik Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya

3 berita terpopuler Jatim Rabu, 1 Maret 2023: nasib guru ngaji nakal di Malang - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap kakak-adik kurir sabu.

Editor: Hefty Suud
Kolase TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah - TribunJatim.com/ Tony Hermawan
Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap. - Kakak beradik ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran mengedarkan sabu. 

TRIBUNJATIM.COM - Kumpulan berita peristiwa yang terjadi di Jawa Timur (Jatim) tersangkum dalam berita terpopuler Jatim Rabu, 1 Januari 2023.

Pertama tersaji berita Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55), guru ngaji yang tega mencabuli tiga santriwatinya.

Selanjutnya berita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Adajuga berita truk tronton bermuatan batako terjun bebas ke jurang sedalam 10 meter di Jalan Lintas Selatan (JLS) Pacitan-Trenggalek, Desa Worowari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Selasa (28/2/2023), diduga karena rem blong.

Berikut selengkapnya berita terpopuler Jatim hari ini, Rabu (1/3/2023) di TribunJatim.com.

Baca juga: Curhat Sri Mulyani Imbas Kelakuan Minus Pejabatnya, Bongkar Isi Hati Pegawai yang Jujur: Terluka

Baca juga: Sosok Az Zahra Putri, Pebulu Tangkis Wafat Usia 18 Tahun, Prestasi Melejit di Balik Penyakit Kanker

Baca juga: Harga BBM Besok 1 Maret 2023 Naik atau Turun? Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Awal Bulan

1. Nasib Memalukan Guru Ngaji Nakal di Singosari Malang, Korban Sempat Alami Ketakutan dan Trauma

Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap
Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap (TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah)

Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Yakni seorang guru ngaji yang tega mencabuli tiga santriwatinya.

MN dilakukan penahanan pada Senin (27/2/2023) usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023).

Taufik mengatakan penahanan dilakukan karena telah terkumpul beberapa barang bukti .

Akibatnya kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Malang selama kurang lebih 20 hari hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Nasib Memilukan Dua Bersaudara di Probolinggo, Becaknya Hilang Dicuri, Pelaku Diduga Komplotan

"Pelaku akan ditahan selama 20 hari, untuk selanjutnya jika berkas sudah dinyatakan P21 maka akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang," terangnya.

Untuk itu, kini penyidik fokus terhadap pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MN telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur ketika mengaji di Tempat Pendidikan Quran (TPQ).

Aksi bejat tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 tahun. Yakni pada 2021 sampai dengan 2023.

Peristiwa ini berhasil terungkap ketika salah satu korban ingin pindah tempat mengaji.

Karena curiga, orang tua korban lantas bertanya alasannya.

Saat itu juga korban bercerita pernah mendapatkan perilaku tidak wajar dari pelaku.

Baca selengkapnya

2. Kakak Adik Kompak Edarkan Kiloan Sabu di Surabaya, Kini Berakhir di Penjara, Simak Kronologinya

HA dan MA ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Surabaya
HA dan MA ditangkap lantaran mengedarkan sabu di Surabaya (TribunJatim.com/ Tony Hermawan)

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap HA (32) dan adiknya, MA (29).

Dua warga asal Kecamatan Wonodadi, Blitar ini ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Mereka ditangkap di Tulungagung ketika hendak mengambil paket sabu dari Sumatera. Tak tanggung-tanggung, berat paket sabu tersebut mencapai 1 kilogram.

Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Parana mengatakan, penangkapan HA dan MA dari pengembangan dari penangkapan TS.

Baca juga: Kebakaran di Surabaya, Menantu Tak Sangka Rencana Gelar Doa Bersama untuk Mertua Makin Terasa Sendu

"Jadi setelah kami tangkap, TS beberapa hari kemudian tertangkaplah HA dan MA," katanya.

Dua tersangka ini sudah pernah satu kali mendapat paket sabu dari Sumatera.

Peran mereka mengambil paket yang dikirim secara ranjau untuk diantarkan kepada TS.

"Pengiriman pertama HA dan mendapat upah Rp10 juta, termasuk yang kedua ini," ujarnya.

HA dan MA bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Keduanya terancam menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun.

Baca selengkapnya

3. Rem Blong Bawa Petaka, Truk Muatan Batako Terjun ke Jurang Pacitan, Sopir Tak Sempat Selamatkan Diri

Truk tronton terjun ke jurang, sopir meninggal dunia
Truk tronton terjun ke jurang, sopir meninggal dunia (Satlantas Polres Pacitan)

Diduga rem blong, truk tronton bermuatan batako terjun bebas ke jurang sedalam 10 meter, Selasa (28/2/2023).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Selatan (JLS) Pacitan-Trenggalek, Desa Worowari, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Satu orang dilaporkan meminggir dunia di lokasi. “Sopirnya bernama Handoko yang meninggal dunia di lokasi,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pacitan, Aiptu Yani Agus, Selasa sore,

Baca juga: Karyawan Minimarket di Gresik Langsung Angkat Tangan Saat Pria Bawa Tas Belanja Keluar: Tiba-tiba

Dia menjelaskan truk tronton bermuatan 25 ton batako ringan bernomor polisi L 9679 UM melaju dari arah kota Pacitan menuju Kecamatan Ngadirojo. Truk dikendalikan oleh Handoko (66) warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Sopir mau mengantarkan batako ringan itu ke daerah Ngadirojo. Kiriman dari Kota Madiun,” kata Ipda Agus ketika dikonfirmasi.

Sesampai di tempat kejadian, diduga radiator truk mengalami gangguan yang mengakibatkan rem tidak berfungsi.

Sehingga kendaraan truk tidak dapat dikendalikan dan langsung terperosok terjun ke dasar jurang sedalam kurang lebih 10 meter.

Baca selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved