Berita Viral
Terjawab Alasan AGH Tak Disebut Sebagai Tersangka di Kasus David, Padahal Pacar Mario Dandy Terlibat
Terkuak alasan AGH tak disebut sebagai tersangka di kasus penganiayaan terhadap David, anak petinggi GP Ansor.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
• Sebutan anak yang menjadi korban tindak pidana (anak korban) ialah untuk yang belum berumur 18 tahun. Anak tersebut mengalami penderitaan fisik, mental dan atau kerugian ekonomi disebabkan oleh tindak pidana.
• Sebutan anak yang menjadi saksi tindak pidana (anak saksi) berlaku untuk anak yang belum berumur 18 tahun.
Baca juga: Cerita Sebenarnya AGH yang Buat Mario Dandy Meledak Aniaya David, Perkara Seksual, Shane Kompornya
Dalam hal ini seorang anak akan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan.
Hal itu berkaitan dengan suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.
Oleh karena itu, AGH selaku pacarnya Mario Dandy disebut sebagai anak yang berkonflik sebagai hukum.
Pada perkara penganiayaan David Ozora ini, AGH memiliki andil dalam tindakan yang dilakukan Mario Dandi.
Maka dari itu, AGH dijerat dengan pasal yang berlapis yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 junto 56 subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP.
Lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP
Untuk pasal 355 KUHP diperuntukkan pada penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Pasal 354 merupakan adanya kesengajaan melakukan penganiayaan berat ancaman maksimal 8 tahun.
Terkait hal itu, AGH selaku anak yang berkonflik dengan hukum secara formil mendapatkan perlakuan yang berbeda
Baca juga: AGH Sindir Artis Komentari Kasus Mario Dandy Aniaya David, Sebut Sok Ikut Campur, Udah Sepi Job Ya
Di sisi lain, para tersangka kasus penganiayaan David kini mulai saling serang.
Shane Lukas dan Mario Dandy yang awalnya teman kini bak mulai saling menyerang.
Bahkan Shane Lukas kini tak ragu-ragu membongkar tabiat buruk Mario Dandy.
Shane Lukas mengaku ia dipaksa Mario Dandy untuk ikut saat hendak menganiaya David.
Alasan AGH tak disebut sebagai tersangka
penganiayaan David
pacar Mario Dandy ikut berperan
AGH disebut anak berkonflik hukum
anak tak boleh disebut tersangka
UU Perlindungan Anak
berita viral
Mario Dandy
David
Shane Lukas
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.