Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Warga Lamongan Protes Ada Kafe yang Sediakan Miras dan Pemandu Lagu, Camat sampai Ikut Turun

Sejumlah warga Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Lamongan menilai keberadaan Kafe Melani mengganggu ketentraman warga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Suasana mediasi antara warga Surabayan dengan pemilik Kafe Melani di Balai Desa Surabayan, Senin (6/3/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sejumlah warga Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Lamongan menilai keberadaan Kafe Melani mengganggu ketentraman warga.

Sebanyak 6 orang perwakilan warga Surabayan bertandang ke Balai Desa mengadukan keberadaan kafe tersebut ke balai desa.

Kedatangan warga yang menyoal keberadaan kafe di desanya ke balai desa dimediasi oleh Muspika dengan sang empunya kafe, Kusnan.

"Ini sudah meresahkan, dan harus ditutup. Warga menolak keberadaan kafe," kata seorang tokoh agama, Kiai Sami' Ali yang turut mendampingi warga.

Mereka menilai keberadaan kafe itu dihiasi dengan miras dan pemandu lagu yang dinilainya tidak sopan dalam bertindak dan melanggar norma agama.

Apapun alasannya, keberadaan kafe di Surabayan tersebut sangat mengganggu ketentraman warga.

Sampau ada beberapa orang yang mengintimidasi warga yang Surabayan yang menolak keras keberadaan.

"Bahkan ketua RT kami, RT 1 juga diancam oleh orang dari luar daerah karena mempersoalkan (menolak) kafe," kata seorang Ketua perguruan silat, Suharto yang turut hadir protes ke balai desa.

Sementara itu, Ketua RT 01 Surabayan, Ismail mengaku mendapat desakan warga meminta kafe Melani ditutup. " Yang diancam itu saya dan beberapa warga karena memprotes kafe itu, " tandasnya.

Mendapati desakan warga, pemilik kafe, Kusnan mengaku jika kafe itu bukan lagi dia yang mengelola. Tapi sudah dikontrakkan pada orang lain.

"Semua persyaratannya lengkap. Izinnya juga lengkap semua," ungkap Kusnan di depan warga, Muspika dan Kades Surabayan, Sunarto.

Kusnan mengungkapkan, ia membuka usaha itu untuk menghidupi keluarganya. " Masak saya tidak boleh cari makan untuk anak istri saya. Saya ini warga Surabayan, " tandasnya.

Kusnan tidak keberatan tempat usahanya ditutup, asalkan ada kompensasi.

Akhirnya, Camat Sukodadi, M Ali Murtadlo, Kapolsek AKP Lazib meminta pada Kusnan menunjukkan surat izin yang dimilikinya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved