Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Warga Lamongan Protes Ada Kafe yang Sediakan Miras dan Pemandu Lagu, Camat sampai Ikut Turun

Sejumlah warga Desa Surabayan Kecamatan Sukodadi Lamongan menilai keberadaan Kafe Melani mengganggu ketentraman warga.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Suasana mediasi antara warga Surabayan dengan pemilik Kafe Melani di Balai Desa Surabayan, Senin (6/3/2023) 

"Ini warga keberatan, jadi minta pak Kusnan memahami kemauan warga," kata Ali Murtadlo yang diperkuat senada oleh Kapolsek Lazib.

Baca juga: Sosok Korban Konten Berujung Maut di Bogor, Tinggal Sendiri hingga Kerja di Kafe, Keluarga Muncul

Kusnan kemudian menunjukkan surat izin usahanya. Namun malah terungkap jika surat izin itu masa berlakunya sudah habis alias mati.

Namanya kafe juga sudah berubah dan dipindah tangankan. Camat Sukodadi, M Ali Murtadlo akhirnya meminta agar kafe itu tidak beroperasi sampai ada persyaratan yang benar dan lengkap.

Soal kewenangan penutupan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten yang berwenang. Sementara itu, Kasi Trantib, Sutrisno menegaskan operasional Kafe Melani ditutup.

Kusnan akhirnya bisa menerima apa yang diinginkan warga. Dengan menyertakan surat pernyataan menutup sementara kafe miliknya.


"Setelah kami diajak berunding untuk sementara waktu cafe ini ditutup sambil kita melengkapi perizinan. Alasan penutupan cafe karena mengganggu ketertiban" kata Kusnan.

Kusnan mengatakan, pihaknya memahami ketidak nyamanan masyarakat akibat suara gaduh yang kerap terdengar dari cafenya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved