Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Sebenarnya RSUD Subang Tolak Ibu Hamil Berujung Meninggal, Kemenkes Langsung Turun Tangan

Belakangan viral kejadian penolakan pasien yang datang ke RSUD Subang dalam keadaan hamil, akhirnya meninggal dunia.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
TribunJabar.ID
Kasus ibu hamil ditolak RSUD Subang hingga akhirnya meninggal dunia membuat Kemenkes melakukan tindakan evaluasi. 

TRIBUNJATIM.COM - Alasan sebenarnya RSUD Subang tolak ibu hamil hingga berujung meninggal dunia akhirnya terungkap.

Ada banyak narasi yang menyebutkan RSUD Subang tolak pasien ibu hamil karena kamar yang penuh.

Viralnya kabar seorang ibu hamil meninggal dunia akibat diabaikan oleh pihak rumah sakit akhirnya menyentil Kementerian Kesehatan.

Kemenkes langsung turun tangan mengevaluasi hal satu ini.

Semua berawal dari viralnya kabar di media sosial soal kasus seorang ibu hamil yang meninggal usai muntah-muntah dalam kondisi hamil.

Kasus ibu hamil meninggal setelah ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat tengah viral di media sosial.

Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal usai ditolak melahirkan di RSUD Ciereng Subang pada 16 Februari 2023.

Pihak keluarga bersama bidan desa sudah mencoba membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut.

Tetapi, perawat mengatakan bahwa ruangan khusus ibu melahirkan dan ICU penuh.

Perawat mempersilakan keluarga membawa Kurnaesih ke rumah sakit lain.

Baca juga: VIRAL Anakan Sapi Lahir Berkepala Dua di Malang Bikin Warga Geger, Lahiran Dibantu Mantri Hewan

Bidan desa sempat meminta perawat untuk memeriksa Kurnaesih, tapi hal itu diabaikan.

Kemudian, Bidan desa dan keluarga akhirnya membawa Kurnaesih keluar dari RSUD Ciereng Subang untuk dibawa ke rumah sakit lain.

Namun, dalam perjalanan, Kurnaesih muntah-muntah dan akhirnya meninggal dunia.

Kondisi inipun membuat kasusnya jadi viral di media sosial.

Juju Junaedi, suami Kurniasih menunjukan foto istrinya saat dirujuk ke RSUD Subang.
Juju Junaedi, suami Kurniasih menunjukan foto istrinya saat dirujuk ke RSUD Subang. (TribunJabar.ID)

Kementerian Kesehatan pun akhirnya buka suara.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengaku pihaknya tengah melakukan evaluasi dan audit medis.

Mengingat pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit, akankah RSUD Ciereng diberi sanksi karena melanggar hal tersebut?

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal mengevaluasi dan mengaudit kasus meninggalnya seorang ibu hamil usai ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.

Baca juga: Pilu Ibu Hamil 9 Bulan di Surabaya, Kosan Dibobol Maling, Motor hingga Uang Persalinan Amblas

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono setelah acara peluncuran Permenko Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru di Kemenko PMK, Rabu (8/3/2023).

"Maka kita sedang melakukan evaluasi dan audit medis, serta audit administrasi kenapa sampai pasiennya ditolak," kata Dante, Rabu.

Dante mengungkapkan, pemberian sanksi kepada RSUD Ciereng, Subang, pun tengah dievaluasi lebih lanjut.

Pasalnya, pasien dengan risiko tinggi tidak boleh ditolak oleh rumah sakit.

Apalagi, saat ini sudah ada standar kualitas layanan yang harus dipatuhi oleh Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehemsif (PONEK) di RS.

Gedung IGD RSUD Subang.
Gedung IGD RSUD Subang. (Tribun Jabar)

Standar itu disusun untuk mencegah keterlambatan penanganan kasus kegawatdaruratan obstetrik dan neonatal di RS.

"Pemberian sanksi (untuk RS) nanti sedang evaluasi lebih lanjut. Seharusnya pasien tidak boleh ditolak.

Apalagi dengan risiko tinggi, harus bisa ditolong di instalasi dan tempat pelayanan kesehatan yang ada pada saat itu," ujar Dante.

Lebih lanjut, Dante mengatakan, kejadian ibu hamil yang meninggal di Subang itu menjadi pelajaran yang berharga untuk memperbaiki dan menyederhanakan sistem kesehatan.

Ia pun menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasyankes, termasuk peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Baca juga: Karma Fatal Pengantin Tidur dengan Mantan sebelum Nikah, Kini Hamil Tak Tahu Anak Siapa, Ending Pilu

"Sedang kita sederhanakan, karena kita tahu bahwa dana PBI sudah bisa mencapai sangat besar untuk lebih dari 100 juta penduduk," kata Dante.

"Sebenarnya, kalau menggunakan dana PBI ini tidak ada yang tidak bisa dilayani di layanan kesehatan.

Apalagi untuk risiko tinggi, bahkan kita melakukan evaluasi risiko tinggi sebelum persalinan itu muncul," ujarnya lagi.

Kemenkes langsung tindak tegas
Kemenkes langsung tindak tegas (Tribun Jabar)

Kasus serupa juga terjadi di Pulau Bawean Gresik.

Periksa kehamilan, seorang ibu di Pulau Bawean Gresik berinisial HSN mengaku ditolak Puskesmas Tambak.

Warga Desa Sukaoneng berusia 24 tahun itu ditolak karena pihak Puskesmas Tambak menyebut alasan di luar jam dinas dan diminta datang kembali besok.

Berdasarkan informasi yang dhimpun HSN datang bersama suaminya Abrari, ke Puskesmas Tambak, Kamis (14/10/2022) pukul 12.00. Saat itu kondisi HSN lemas dia langsung menuju ke ruang UGD.

Di sana, petugas UGD memintanya ke ruang rawat jalan.

Baca juga: Pria Jambi Berbuat Nekat Lihat Mama Muda Hamil, Paksa Istri Sepupu Layani, Kebun Durian Saksi Bisu

Setibanya, malah mendapat penolakan dengan alasan keberatan melakukan pemeriksaan karena datang di luar jam dinas.

HSN didampingi suaminya kecewa. Langsung bergegas meninggalkan Puskesmas Tambak.

"Kami bawa ke dokter umum di Bawean, karena tidak mendapatkan layanan di Puskesmas Tambak," kata Abrari, Jumat (14/10/2022).

Dia terpaksa meninggalkan puskesmas dengan alasan melewati jam pelayanan. Abrari kecewa pelayanan kesehatan yang diberikan seperti ini.

Baca juga: Wujudkan Pelayanan yang Prima, Tenaga Kesehatan di Puskesmas di Nganjuk Dilatih Public Speaking

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Puskesmas Tambak dr Zulfiyan Nasrullah menyebut peristiwa ini lebih ke miss komunikasi. Pelayanan rawat jalan dilayani sebelum pukul 12.00. Sesuai dengan kebijakan Dinas Kesehatan Gresik.

Menurutnya kecuali darurat, dialihkan ke UGD dan rawat Inap bisa 24 jam. Seluruh Puskesmas semua sama.

“Makanya kami alihkan karena memang pemeriksaan membutuhkan waktu hampir dua jam. Hanya miss komunikasi saja,” kata dia.

Pasien bersama suaminya datang untuk memeriksakan kehamilan secara menyeluruh. Hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama, satu jam lebih. Sehingga pihak puskesmas mengalihkan pemeriksaan keesokan harinya.


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved