Berita Probolinggo
Nasib Pria Probolinggo Digugat Calon Istri Karena Batalkan Nikah, Kini Dihukum Denda, Pilih Banding?
Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim.
Hakim memutuskan tergugat yang merupakan pihak pria membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo.
Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo.
Kuasa Hukum Tergugat, Heri Muhazidin mengatakan pihaknya bakal mengajukan upaya banding atas putusan hakim.
Baca juga: Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini
Baca juga: Pengantin Wanita Cekcok dengan Calon Ibu Mertua karena Dilarang Pakai Lipstik, Akhirnya Batal Nikah?
Majelis halim memutus tergugat dengan membayar atas kerugian materil dan immaterial yang diderita penggugat dengan nomilan terperinci Rp 122.530.000.
"Kami tetap berupaya banding atas putusan tersebut," katanya.
Heri mengungkapkan, dirinya dan kliennya bakal semaksimal mungkin mencari keadilan dalam perkara ini.
Bila kliennya tak menyanggupi mengganti rugi dengan nominal Rp 122.530.000, bakal ada upaya hukum lanjutan.
Entah memperkarakan secara perdata atau menggugat balik, dia dan sang klien belum dapat memastikan.
"Kita cari celah hukum apa kita lanjut keperdataan atau menggugat balik, bergantung klien kami. Masih ada waktu untuk memikirkannya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
berita Probolinggo
batal nikah berujung gugatan
batalkan pernikahan
pria Probolinggo batalkan pernikahan
Probolinggo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Gesitnya Pembobol Rekening ATM di Probolinggo, Ada yang Nyebur ke Sungai dan Sembunyi di Makam |
![]() |
---|
Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades di Probolinggo Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Probolinggo Gagalkan Pendistribusian Ilegal 40 Karung Pupuk Bersubsidi |
![]() |
---|
Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Terpilih Akan Dilantik Februari 2025 |
![]() |
---|
2 Oknum LSM di Probolinggo Kena OTT, LIRA Haramkan Anggotanya Datang Takuti Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.