Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Nasib Pria Probolinggo Digugat Calon Istri Karena Batalkan Nikah, Kini Dihukum Denda, Pilih Banding?

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Danendra Kusuma
Keluarga Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saling olok di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo usai sidang putusan digelar, Kamis (8/3/2023) dalam artkel Nasib Pria di Probolinggo didugat calon istri karena batalkan nikah 

Rencana pernikahan antara keduanya kandas. 

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Karena segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved