Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Sidang Batal Nikah Berujung Gugatan Rp 3 M, Sempat Saling Olok, Pria di Probolinggo Didenda Segini

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

|
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
Dokumen
Aurilia Putri Cristyn (20) dan Adi Suganda (23) saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, Senin (30/1/2023). Konfik bermula saat wanita gagal nikah gugat calon suami Rp 3 Miliar 

Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi. 

Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau. 

Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer. 

Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri. 

Gugatan perdata diajukan Aurilia dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022). Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara : 25/Pdt.G/2022/PN.Pbl.

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar. 

Sebabnya segala hal pendukung resepsi terpesan dan seribu undangan bagi tamu telah tersebar, resepsi pernikahan tetap digelar.

Pilu, di atas kuade, Aurilia tidak didampingi calon mempelai pria

Baca juga: Pengantin Wanita Cekcok dengan Calon Ibu Mertua karena Dilarang Pakai Lipstik, Akhirnya Batal Nikah?

Baca juga: Alasan Pria Probolinggo Batal Nikah H-2 hingga Dituntut Rp3 M, Mertua Suruh Ibu Jual Diri Demi Utang

Tergugat Pilih Ajukan Banding

Perkara perdata gagal nikah berujung gugatan Rp 3 miliar di Probolinggo telah diputus oleh majelis hakim. 

Hakim memutuskan tergugat membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp 122 juta.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo

Persidangan dengan agenda putusan itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Boy Jefry Paulus Simbiring, Kamis (9/3/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, penggugat, yakni Aurilia Putri Cristyn (20) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo

Sedangkan, tergugat tak lain adalah mantan calon suami, Aurilia, Adi Suganda (23) warga Kelurahan Mangunharjo. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved