Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Mau Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online, Ingat Batas Waktu 31 Maret 2023!

Anda mau lapor SPT Tahunan? Jika iya, pelaporan harus segera dilakukan. Berikut tim TribunJatim.com sajikan ulasan cara mendapatkan nomor EFIN online.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @ditjenpajakri
Cara mendapatkan nomor EFIN online untuk lapor SPT Tahunan. 

TRIBUNJATIM.COM - Anda mau lapor SPT Tahunan? Jika iya, pelaporan harus segera dilakukan.

Itu karena kewajiban lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan berakhir pada 31 Maret 2021.

Pelaporan SPT dengan mudah kita bisa sampaikan melalui efilling.

Karena tidak perlu antre di kantor pajak dan juga lebih singkat.

Namun bagaimana jika ingin lapor SPT dengan efilling tetapi tidak tahu nomor EFIN?

Berikut tim TribunJatim.com sajikan ulasan cara mendapatkan nomor EFIN online seperti dikutip dari Kompas.com.

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh wajib pajak sudah berlangsung sejak 1 Januari 2023.

Sesuai ketentuan undang-undang, batas waktu pelaporan adalah setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Wajib pajak membutuhkan EFIN atau Electronic Filing Identification Number untuk melaporkan SPT Tahunan.

Dikutip dari laman pajak.go.id, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.

EFIN baru bisa diperoleh jika seseorang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, bagi pemilik NPWP dan EFIN, karena suatu alasan juga bisa saja melupakan atau menghilangkan nomor ini.

Untungnya, masyarakat yang ingin mendapatkan EFIN kembali bisa melakukannya tanpa perlu mendatangi kantor pajak.

Masyarakat hanya perlu mengikuti langkah-langkah mendapatkan EFIN secara online, sebelum melaporkan SPT Tahunan sampai 31 Maret 2023 mendatang.

Syarat mendapatkan EFIN

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved