Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

SPT Tahunan 2023

Mau Lapor SPT Tahunan? Begini Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online, Ingat Batas Waktu 31 Maret 2023!

Anda mau lapor SPT Tahunan? Jika iya, pelaporan harus segera dilakukan. Berikut tim TribunJatim.com sajikan ulasan cara mendapatkan nomor EFIN online.

Editor: Elma Gloria Stevani
Instagram @ditjenpajakri
Cara mendapatkan nomor EFIN online untuk lapor SPT Tahunan. 

Kirimkan email permohonan EFIN online dengan subyek email "Permintaan Nomor EFIN".

Isi kolom pesan dengan nomor NPWP, nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, serta nomor ponsel.

Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto memegang KTP dan NPWP, kemudian kirim.

Tunggu beberapa hari, KPP domisili akan mengirimkan nomor EFIN.

2. Wajib pajak badan

Bagi wajib pajak badan pusat atau cabang, berikut tata cara mendapatkan EFIN:

  • Isi formulir permohonan EFIN dengan lengkap, benar, dan jelas.
  • Lengkapi formulir dengan tanda tangan dan stempel.
  • Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk WNI atau paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA, serta kartu NPWP pengurus.
  • Permohonan dapat diajukan secara langsung ke KPP oleh pengurus terdaftar atau diajukan melalui email dengan memindai seluruh dokumen persyaratan dalam format pdf., jpeg., jpg., ke alamat KPP yang tercantum di NPWP.
  • Data pemohon harus sama dengan data yang telah didaftarkan pada basis data Ditjen Pajak.
  • Selanjutnya, KPP akan mengirimkan nomor EFIN. EFIN yang diperoleh bersifat rahasia, sehingga harus disimpan dengan baik.
  • Nomor ini juga tidak boleh disebarkan kepada orang lain.
  • Setelah mendapatkan nomor EFIN, wajib pajak selanjutnya melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan e-Filling.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Jatim dan Berita Seleb lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved