Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Tuna Rungu Wicara di Jember Jadi Tersangka Pencurian, Bagaimana Mekanisme Persidangannya?

Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur bakan menggelar sidang kepada Sutono. Sosok Tuna Rungu Wicara yang ditetapkan tersangka pencurian alat pengeras s

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Aktifitas pegawai di Kantor Pengadilan Negeri Jember. Tuna Rungu Wicara di Jember Jadi Tersangka Pencurian, Bagaimana Mekanisme Persidangannya? 

Diduga, terdakwa memiiki dendam kepada korban dan memiliki dendam, agar bisa memiliki barang berharga miliknya.

Lalu terdakwa pergi ke tempat tinggal Sinowardi , untuk masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang kebetulan tidak terkunci

Setelah itu terdakwa masuk ke dalam ruang tamu, lalu melihat 2 unit speaker/pengeras suara/TOA yang terletak di atas dipan kayu.

Selanjutnya terdakwa mengambil 2 unit speaker tersebut dan menaruh 2 unit speaker tersebut di dekat pintu ruang tamu.

Selanjutnya terdakwa membuka pintu tengah rumah korban dengan cara mendorong paksa pintu tersebut sehingga grendel pintu rusak hingga akhirnya terbuka.

Lalu terdakwa masuk ke ruang tengah kemudian membuka lemari dan mengambil 1 (satu) buah dompet bahan kulit imitasi warna coklat kombinasi putih motif kulit ular yang berisi SIM C,KTP STNK Honda GL Max No. Pol. P 7050 RT, No. Ka : MH1UAB 00WK025598, No. Sin : UABE.1026048, STNK Suzuki Satria FU No. Pol : P 5810 NM, uang tunai sebesar Rp. 350.000.

Namun aksi pelaku diketahui oleh istri korban, sehingga terdakwa pun kabur lewat pintu depan sambil membawa dompet. Tetapi lupa membawa dua spikernya.

Atas perbuatan tersangka, korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.700.000

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved