Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Akhir Maret 2023 Segera Datang, Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan! Ini Cara Isi E-Form di DJP Online

Lapor SPT tahun bisa melalui e-Form dan e-Filling. Berikut ini adalah cara lapor lewat e-Form di Laman resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Editor: Olga Mardianita
via Kompas.com
Inilah cara lapor SPT tahunan melalui e-Form di laman resmi DJP. 

"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar: Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

  • Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

------

Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com

Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved