Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Alasan Istri Wahyu Kenzo Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di Malang, Bareskrim Juga Panggil Anggie

Polresta Malang Kota membeberkan alasan istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
KOLASE Instagram dan TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
AJ, istri dari Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading ATG yang merugikan hingga Rp 9 triliun akan diperiksa Polda Jatim, Selasa (14/3/2023). 

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved