Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya

Alasan Istri Wahyu Kenzo Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan di Malang, Bareskrim Juga Panggil Anggie

Polresta Malang Kota membeberkan alasan istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
KOLASE Instagram dan TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
AJ, istri dari Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading ATG yang merugikan hingga Rp 9 triliun akan diperiksa Polda Jatim, Selasa (14/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membeberkan alasan istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sebagai informasi, istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida dan penampung dana member, Desy Dwiasti datang ke Polresta Malang Kota pada Selasa (14/3/2023) lalu.

Mereka berdua datang, untuk memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Dan keduanya diperiksa sebagai saksi, atas kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Baca juga: Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo, LIRA Malang Raya Nilai Ada 2 Founder Layak Jadi Tersangka Baru

Namun di pemeriksaan tersebut, keduanya meminta penjadwalan ulang.

"Jadi, kemarin ada dua saksi yang kami periksa yaitu istri WK dan Desy. Namun, istri WK hanya sebentar melakukan pemeriksaan.

"Karena pada hari ini, istri WK ada pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sedangkan untuk Desy, masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Malang Kota," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto kepada TribunJatim.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: FAKTA Penggeledahan Rumah Mewah Wahyu Kenzo, Misteri 2 Mobil Sport Dijual, Polisi Telusuri Pembeli

Menurut pria yang akrab disapa BuHer, pemeriksaan terhadap istri tersangka Wahyu Kenzo di Bareskrim Polri, kemungkinan terkait perkara robot trading ATG yang ditangani Bareskrim Polri.

"Sepertinya terkait ATG juga, yang ditangani oleh Bareskrim," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved