Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Baru Bebas 4 Hari, Pemuda Bertato di Surabaya Kembali Masuk Penjara, Ajakan Teman Bikin Merana

Pengalaman mendekam di rumah tahanan (Rutan) selama dua tahun satu bulan ternyata tak membuat M Badhad Al Rizal (22), kapok melakukan aksi kejahatan j

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Saat tersangka M Badhad diinterogasi di Mapolsek Sawahan usai melakukan aksi penjabretan yang membuatnya masuk penjara lagi, padahal baru bebas 4 hari lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Pengalaman mendekam di rumah tahanan (Rutan) selama dua tahun satu bulan ternyata tak membuat M Badhad Al Rizal (22), kapok melakukan aksi kejahatan jalanan. 

Bujang yang sekujur tubuhnya dipenuhi tato itu, kembali menjambret bersama seorang temannya, Selasa (14/3/2023) dini hari. 

Dongkolnya lagi, aksi kejahatan jalanan yang dilakukan oleh pemuda asal Kenjeran Surabaya itu, hanya berselang empat hari setelah bebas dari tahanan. 

Kondisi mabuk seusai pesta miras bersama teman-teman sejawatnya, bikin pemuda bertubuh ceking itu kehilangan akal sehat. 

Sembari mengantarkan seorang temannya berinisial AS pulang ke rumah, dengan melintas di Jalan Tidar No 101, Petemon, Sawahan, Surabaya, sekitar pukul 02.00 WIB. 

M Badhad yang bertugas menjadi joki motor sarana aksi Suzuki Satria Fu, bergegas memepet korbannya sepasangan suami istri (Pasutri) juragan pengusaha depot sego sambel babat, bernama M Abdul Kohar dan Siti Amriah, yang melintas di kawasan jalan tersebut. 

Baca juga: Tidak Kapok, Kakek Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

Namun, apes memang. Aksinya M Badhad Cs gagal total saat pasutri tersebut secara sigap melawan mereka. 

M Badhad yang tersungkur tertindih motor korban Yamaha Mio tak berkutik hingga menjadi samsak hidup warga yang geram di lokasi. 

Sayangnya, AS temannya yang bertindak sebagai eksekutor penjambretan, berhasil kabur berlari masuk ke jalan perkampungan di dekat lokasi, dan tak lagi dapat terkejar. 

Saat ditanyai awak media di Mapolsek Sawahan Polrestabes Surabaya, seraya menahan nyeri luka memar pada wajah dan sekujur tubuh anggota geraknya, M Badhad mengakui perbuatannya. 

Bahwa aksi kejahatan pada dini hari itu, sebenarnya tidak direncanakan sejak awal. Namun, lebih kepada terbesit keinginan sesaat, disela aktivitas mengantar pulang seorang temannya; AS. 

Baca juga: Emak-emak di Trenggalek Curi Uang dan Kalung di Lokasi Berbeda, Padahal Baru Bebas dari Penjara

Baca juga: 1 Foto di Ponsel Istri Bikin Suami di Ngawi Syok, Padahal Baru Bebas dari Penjara, Ending Tragedi

Sebelumnya, ia mengakui memang baru saja berpesta miras di kawasan Jalan Tambakmayor, Asemrowo, Surabaya. 

Kemudian, temannya; AS yang saat sedang dibonceng untuk diantar pulang ke rumah, mengajak untuk melakukan aksi penjambretan

M Badhad mengaku sempat menolaknya karena menyadari dirinya baru saja keluar penjara empat hari lalu. 

Namun, karena tergiur keuntungan memperoleh uang secara cepat dari hasil menjambret itulah, ia akhirnya bersedia menjalankan aksi kejahatan jalanan tersebut. 

"Ayo jambret ayo. Bisa ta, aku barusan keluar. Wes ta bisa bisa, katanya gitu. Lalu ya udah saya putar balik (arah laju motor)," katanya, Rabu (15/3/2023). 

Entah apa penyebabnya, M Badhad tak mengetahui pasti bagaimana dirinya bisa terjatuh lalu tertindih motor korban, hingga berakhir dihajar warga. 

Namun seingatnya, ia sempat melihat temannya secara langsung atau tanpa menunggu aba-aba darinya melakukan aksi penjambretan tas selempang milik korban saat motornya belum berada pada posisi yang tepat, yakni sejajar dengan posisi motor korban. 

Tak pelak, M Badhad yang menjadi joki kehilangan keseimbangan hingga tersungkur ke sisi kanan jalan, lalu tertindih motor korban yang ikut terjatuh gegara panik karena aksi kejahatan mereka. 

"Saya kehilangan keseimbangan, jatuh, enggak diamankan, tapi dipukuli. Saya enggak dipaksa, iya bareng bareng. Intinya saya mau dan dia mau," ungkapnya. 

Ditangkap oleh Polisi kali ini, genap sebagai pengalamannya kedua berurusan dengan hukum. 

Sebelumnya ia pernah ditangkap oleh anggota Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya gegara kasus yang sama yakni penjambretan

Tak pelak, M Badhad dijatuhi vonis penjara dua tahun dan satu bulan, untuk mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. 

"Saya divonis 2 tahun 1 bulan lalu ke Medaeng. Saya jambret di depan Bank BRI Kedungdoro. Belum dipegang udah teriak korbannya," jelasnya. 

Seandainya aksi penjambretannya berjalan lancar. Uang hasil kejahatannya itu akan digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-temannya. Mulai dari mabuk hingga mengonsumsi pil koplo. 

"Uangnya rencana buat senang senang iya mabuk sama teman teman. Saya enggak main narkoba. Tapi pil koplo saya suka," pungkasnya. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya Iptu Hafisullah Mokoginta mengatakan, diamankan M Badhad Al Rizal (22) merupakan residivis atau baru keluar penjara empat hari lalu.

Dan kini masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan penyelidikan. Sedangkan, tersangka lainnya, berinisial AS, masih buron, dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kami masih kembangkan. Karena ada 1 tersangka buron. Dia beraksi saat mabuk," ujar Iptu Hafisullah saat ditemui di Mapolsek Sawahan

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved