Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tutorial Lapor SPT Tahunan 2023 Via e-Form, Wajib Pajak Pribadi Pilih Formulir 1770 atau 1770 S

Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) pribadi berakhir pada Jumat (31/3/2023). Berikut tutorial cara lapor SPT Tahunan 2023 lewat e-Form.

Editor: Hefty Suud
pajak.go.id
Ilustrasi tutorial cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form di djponline.pajak.go.id. Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak (WP) pribadi berakhir pada Jumat (31/3/2023). 

Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar:

  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan
  • Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan

Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.

Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:

  • Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
  • Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.

Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita tentang SPT Tahunan 2023 lainnya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved