Tragedi Arema vs Persebaya
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan
Tiga terdakwa polisi menjalani sidang putusan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). Dua di antaranya divonis bebas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto vonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan
Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," tandasnya.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tags
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Danki Brimob Polda Jatim
Hasdarmawan
Kabag Ops Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang
PN Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Berita Terkait: #Tragedi Arema vs Persebaya
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel Arema FC Akui Merasa Masih Ganjel, Singgung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.