Tragedi Arema vs Persebaya
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan
Tiga terdakwa polisi menjalani sidang putusan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023). Dua di antaranya divonis bebas.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tiga terdakwa polisi menjalani sidang putusan tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Dalam sidang tersebut, untuk terdakwa eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Penasehat hukum keluarga korban dan korban tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menilai, jalannya persidangan tersebut sudah terkondisikan sejak awal.
"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"
"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Alasannya Gas Air Mata Tertiup Angin
Dirinya pun berpendapat, bahwa lebih baik seluruh terdakwa diputus bebas.
Karena sidang tersebut, percuma digelar serta tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.
Oleh sebab itu, kini pihaknya fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan di Polres Malang.
"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan: Eks Kabag Ops Polres Malang Divonis Bebas, Ini Pertimbangan Hakim
Rencananya dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk bertemu langsung dengan Kapolres Malang.
Untuk menanyakan terkait update perkembangan Laporan Model B.
"Mungkin dalam waktu seminggu atau dua minggu ini, kami akan menemui Kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.
Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang, maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa pra peradilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum. Mangkanya, kita ingin bertemu dengan Kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," tandasnya.
Berita tragedi Arema vs Persebaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Danki Brimob Polda Jatim
Hasdarmawan
Kabag Ops Polres Malang
Kasat Samapta Polres Malang
PN Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ketua Panpel Arema FC Akui Merasa Masih Ganjel, Singgung Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.