Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Penipuan Pinjam Uang Ratusan Juta 4 Pria Jember Terkuak, saat Korban Mau Jual Emas Jaminan di Toko

Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember, meringkus MS (40), KA (35), ZM (45) dan AR (35), karena diduga melakukan penipuan berupa emas palsu.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Polisi lakukan interogasi terhadap satu dari empat pelaku penipuan emas palsu di Kecamatan Tanggul Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER – Unit Reskrim Polsek Tanggul Polres Jember, meringkus MS (40), KA (35), ZM (45) dan AR (35), karena diduga melakukan penipuan berupa emas palsu.

Modus yang digunakan emat orang ini, dengan cara pinjam uang kepada Selamet Riadi,warga Desa Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul Jember sebesar Rp683.050.000.

Kemudian untuk meyakinkan korban kalau uang tersebut pasti dikembalikan, mereka memberikan jaminan dengan menyerahkan perhiasan emas, sertifikat tanah dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Namun sejumlah emas yang dijaminkan itu ternyata emas palsu," ujar Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Plengsengan Lintas Gumitir Jember Longsor saat Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Kuat Getaran Kendaraan

Menurutnya, hal tersebut diketahui, ketika korban kesal hutang tidak segera dibayar oleh pelaku.

Sehingga mencoba menjual perhiasan yang dijaminkan itu di Toko Emas.

"Karena tersangka ditagih tidak bisa bayar, maka korban hendak jual barang yang dijaminkan berupa emas, dan dari toko emas tersebut akhirnya terbongkar bahwa emas milik tersangka itu emas palsu, " Imbuh Huda.

Oleh karena itu untuk sementara ini, lanjut dia, empat orang ini dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP,) tentang penipuan.

Baca juga: Berkas Kasus Kiai Cabul di Jember Sudah P21, Berikut Penjelasan Kejari

“Pelaku kami jerat dengan pasal 378, ancamannya 4 tahun penjara,” imbuh Huda.

Huda mengaku masih melakukan interogasi lebih lanjut terhadap para tersangka ini. Karena dikhawatirkan, sertifikat dan BPKB yang dibuat jaminan itu palsu juga.

"Kami saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini, untuk info perkembangannya akan kami kabari teman-teman,"tambahnya.

Sekadar informasi, MS dan KA keduanya adalah warga Dusun Pucukan Desa Sidomulyo Semboro Jember. Sementara ZM adalah warga Tanggul Wetan dan AR merupakan pria asal Desa Yosorati Sumberbaru Jember.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved