Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tak Minta Maaf, Bapak dan Anak di Surabaya Malah Pukuli Juru Parkir Gara-gara Motor Tabrak Jukir

Bukannya meminta maaf, bapak dan anak di Surabaya malah pukuli juru parkir pakai helm gara-gara motornya tabrak jukir.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Gara-gara tak kuat menahan emosi, seorang bapak berinisial LD (51) dan putranya, DA (20) diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Warga Kalijudan Surabaya itu dijebloskan ke penjara lantaran menganiaya juru parkir sebuah kafe di Jalan Dharmahusada, Senin (27/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gara-gara tak kuat menahan emosi, seorang bapak berinisial LD (51) dan putranya, DA (20) diringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Warga Kalijudan Surabaya itu dijebloskan ke penjara lantaran menganiaya juru parkir sebuah kafe di Jalan Dharmahusada.

Penganiayaan itu terjadi pada 9 Februari 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Tukang parkir yang tak terima dianiaya bapak dan anak itu melapor ke Polrestabes Surabaya.

"Korban yang merupakan tukang parkir ini melaporkan kejadian penganiayaan ke Polrestabes Surabaya dengan dua orang tersangka, dan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkapnya." kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, AKP Zainul Abidin, Senin (27/3/2023).

Kasus penganiayaan tersebut bermula saat korban mengatur parkir sepeda motor yang hendak keluar dari kafe.

Tiba-tiba dari arah belakang, motor yang ditunggangi LD dan DA menabrak juru parkir (jukir).

Sang anak kemudian turun dari sepeda motor dan memukuli korban.

"Dari itulah memukuli korban menggunakan helm secara membabi buta," ungkapnya.

Anggota Resmob Polrestabes Surabaya menyelidiki identitas pelaku dengan mengecek CCTV yang ada di lokasi.

Terungkaplah pelaku merupakan warga asal Kalijudan.

Baca juga: Gara-gara Tatapan Mata, Gerombolan Pemuda di Probolinggo Keroyok 2 Remaja hingga Babak Belur

"Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah helm warna hitam, 1 buah sepeda motor NMAX warna merah nopol L 2982 TT, 1 buah sepeda motor SUPRA-X warna hitam nopol W 2382 NS dan Rekaman CCTV," tambah Zainul Abidin.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sebuah pasal tentang penganiayaan dengan cara bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama penjara 5 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved