Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ledakan Keras di Blitar

Tiga Anggota Sindikat Penjualan Bahan Petasan Diciduk Polda Jatim, Terkuak Kode 'Bubuk Ajaib'

Tiga anggota sindikat penjualan bahan petasan diciduk polisi Polda Jatim, terkuak kode bubuk ajaib di toko online.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Tiga dari lima anggota sindikat penjualan bahan petasan yang berlokasi di Desa Melangi, Gamping, Sleman DI Yogyakarta, berhasil ditangkap Anggota Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (27/3/2023).  

Pasalnya, didapatkan sebuah informasi, bahwa sindikat tersebut selama menjalankan praktiknya itu, memperoleh pasokan utama dari Kabupaten Tangerang, Provinsi Jabar. 

"Bahan-bahan itu didapat dari Tangerang Jabar yang saat ini masih kami lakukan pengembangan," jelasnya. 

Mengenai peran kelima tersangka. Pertama, MDP, berperan menjual 'bubuk ajaib' di aplikasi jual beli online, barang tersebut diperoleh dari tersangka, yang telah DPO. 

Kedua, IM, berperan pemodal dan pembelian bahan mentah di PT MTB (secara online). Selanjutnya diserahkan kepada tersangka AB dan JI untuk diracik menjadi obat mercon. 

Ketiga, AMR, berperan karyawan yang meracik di rumah produksi di Desa Melangi, Gamping, Sleman, DIY, yang saat ini DPO.

Baca juga: Update Hasil Olah TKP Ledakan di Kasembon Malang, Terkuak Lokasi Dua Pusat Ledakan

Keempat, AB (DPO), berperan sebagai perantara penjualan obat mercon antara tersangka IM dengan tersangka MDP dan tersangka JI.

Kelima, Jl (DPO), pemilik rumah produksi obat mercon dan petasan.

"Yang pertama (tersangka MDP) itu ditangkap di Bantul. Kemudian dikembangkan kedua tersangka lain (IM dan AMR) yang ada di Sleman," pungkasnya. 

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, proses penegakan hukum tersebut, merupakan komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat di Jatim, pascainsiden ledakan bahan petasan yang menimbulkan korban jiwa di Blitar dan Kota Malang, beberapa waktu lalu. 

"Akhirnya kita bisa mengungkap kurang lebih 231 kg bahan peledak mercon. Ini bisa dibayangkan kalau tadi 1 kilo radiusnya bisa 100 meter," ujar Irjen Pol Toni Harmanto.

Sementara itu, tersangka IM mengaku menyesal menjalankan bisnis jual beli tersebut. Ia berharap, tidak lagi ada pihak yang mengikuti jejak dirinya.

Ia juga meminta maaf jika akibat bisnisnya menimbulkan korban jiwa.

"Saya menyesal melakukan pekerjaan ini, saya tidak akan mengulangi lagi. Semoga apabila ada yang lain melakukan pekerjaan seperti ini. Saya harap tidak terjadi lagi kejadian lain. Saya sangat menyesal terjadi seperti ini," katanya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved