Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Demi Tampil Gaya Saat Lebaran, Pengangguran di Surabaya Ajak Remaja 15 Tahun Curi Motor

Demi tampil gaya saat Lebaran, pengangguran di Surabaya ajak remaja 15 tahun mencuri motor hingga nyaris diamuk massa.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Demi tampil gaya di momen Lebaran nanti, MNC (25) mengajak remaja 15 tahun untuk mencuri motor di Surabaya, pada 27 Maret 2023. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Demi tampil gaya di momen Lebaran nanti, MNC (25) mengajak remaja 15 tahun untuk mencuri motor di Surabaya.

Pria pengangguran itu berniat mencuri sepeda motor milik kurir di kawasan Keputih, Surabaya, pada 27 Maret 2023 lalu.

Namun ternyata aksinya kepergok warga.

MNC dan remaja 15 tahun itu pun hampir kena amuk massa.

Beruntung ada yang menengahi, MNC dan remaja itu lalu diamankan di kantor kurir, dan pihak Polsek Sukolilo mengamankan keduanya.

Hasil pemeriksaan MNC ternyata merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Sebelum beraksi bersama remaja 15 tahun, dia pernah mencuri sebanyak empat kali bersama seorang temannya. Kini teman MNC berstatus buron.

Kapolsek Sukolilo, Kompol M Sholeh mengaku miris dengan kelakuan MNC.

Kompol M Sholeh menceritakan, pencurian sepeda motor Honda Beat milik kurir bermula saat MNC mengajak remaja 15 tahun jalan-jalan di kawasan Jalan Keputih menggunakan sepeda motor Honda Karisma.

Sesampainya di depan lapangan futsal, MNC kemudian menghentikan laju motornya.

Saat itulah, MNC mengajak bocah itu untuk mencuri motor.

Baca juga: Gaya Santai Maling Gondol Motor Mahasiswi di Surabaya, Cuma Butuh 5 Detik Jebol Lubang Kontak

"Si anak ini sempat terdiam, lalu dibujuk supaya mau," katanya.

Keduanya akhirnya berbagi peran. MNC sebagai eksekutor, sementara bocah 15 tahun itu menunggu di atas motor untuk mengawasi situasi.

Tak disangka, saat mengeksekusi motor kurir, MNC kepergok warga.

MNC bakal dipenjara. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Sementara, remaja 15 tahun itu akan diberi pembinaan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved