Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Ayah Aniaya Anak karena Bikin Khawatir, Tetap Ayunkan Kayu Meski Dimintai Ampun, Polisi Datang

Tampak seorang ayah mengunakan baju hitam topi dan celana terlihat memegang kayu dan memukuli anaknya. Terkuak nasibnya kini.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TribunnewsSultra
Viral video anak dipukuli pakai kayu. Nasib sang anak terkuak. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak Puskemas Air Tiris juga memastikan bahwa korban sudah meninggal dunia," sebut Didik.

Atas kejadian itu, warga pun heboh dan menghubungi petugas Polsek Kampar.

Baca juga: Grup Gibah Berujung Penyiksaan di Lombok, Siswi SMK Dianiaya Gerombolan Teman, Kasek: Nebar Fitnah


Ayah korban pun membuat laporan polisi.

Pada Senin (27/3/2023), petugas kepolisian membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru untuk diautopsi.

"Anggota Unit Reskrim Polsek Kampar dibantu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan," kata Didik.

Dari hasil gelar perkara dikuatkan dengan keterangan para saksi, barang bukti yang cukup, petugas memastikan pelakunya adalah ibu kandung korban.

Petugas kemudian menangkap HP.

Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya.

"Pelaku mengaku awalnya mencubit di bagian tulang rusuk korban menggunakan tangan. Selain itu, memukul kepala korban menggunakan gayung sebanyak dua kali," ungkap Didik.

Korban akhirnya tewas akibat disiksa di dalam kamar mandi.

Meski sudah menyadari korban meninggal dunia, pelaku tetap memandikan korban.

Saat itu pelaku berkata kepada suaminya bahwa korban lelah dan tertidur dan dibaringkan di ruang tengah.

Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung di Bulak Banteng Surabaya yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Sebut Perintah

Dari penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti gayung yang sudah pecah, teko plastik dan pakaian.

Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia bakal dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Secara terpisah, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani saat dikonfirmasi Kompas.com, mengatakan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal dengan anaknya.

"Pelaku mengaku kesal dengan kelakuan anaknya yang rewel. Kita harap, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para orangtua," kata Marupa melalui pesan WhatsApps, Selasa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved