Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Juragan Kepiting Dihujat karena Cari Pacar Sewaan Buat Mudik, 'Gaji Lumayan', Harus Cantik dan Kurus

Seorang bos kepiting atau juragan kepiting mencari pacar sewaan untuk diajak mudik Lebaran. Sayangnya, si juragan kepiting dihujat.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @bossketam
Sosok juragan kepiting yang cari pacar sewaan untuk diajak mudik Lebaran. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang bos kepiting atau juragan kepiting mencari pacar sewaan untuk diajak mudik Lebaran.

Sayangnya, si juragan kepiting dihujat karena cari pacar palsu.

Si juragan kepiting membuka lowongan pacar sewaan melalui postingannya di TikTok.

Setelah panen hujatan, pria itu pun memberikan pembelaan.

Pria tersebut diketahui merupakan pemilik akun TikTok @bossketam.

Ia merupakan pria asal Malaysia yang memiliki usaha retoran bernama Fatty Crab House.

Pada 7 April 2023 lalu, si juragan kepiting atau bos kepiting itu mengunggah pengumuman tak biasa melalui TikToknya.

Ia mencari seorang wanita yang mau dijadikan sebagai pacar sewaan dan dibawa mudik ke rumah orangtua selama Hari Raya Idul Fitri.

Ia pun menuliskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk jadi pacar sewaannya.

Baca juga: Penjual Nasgor Nangis Tabungan Rp 105 Juta Amblas, Gagal Mudik Naik Mobil karena Ditipu: Sempat Coba

Dikutip TribunJatim.com dari TribunTrends, yarat-syarat tersebut terdiri dari penampilan fisik dan sifat-sifat yang harus dimiliki.
 
"Mencari cewek cantik untuk disewa lima hari, sayarat-syarat:

1. Mesti cantik

2. Tinggi mesti antara 160-165 saja. Aku suka yang sedang dengan aku, aku 185 cm.

3. Anak sulung (biasanya anak sulung pandai serba-serbi)

4. Tak suka berlebihan makeup

5. Mesti kurus, karena aku sudah belikan baju siza M

Pengusaha kepiting yang viral cari pacar sewaan untuk dibawa mudik (TikTok @bossketam)
6. Aku sewa mulai 2 hari sebelum Lebaran. Karena mau ku suruh packing baju mudik aku. Malas aku packing sendiri

Baca juga: Bu Guru Terpaksa Ikhlaskan Rp80 Juta Lenyap, Impian Mudik Naik Mobil Baru Pupus karena Penjual Palsu

7. Harus pandai bicara dengan orangtua, pandailah menjawab jika ditanya keluarga

8. Harus betah tinggal di rumah

9. Pandai membantu di dapur walaupun tak pandai masak

10. Aku tidak suka wanita yang suka mengeluh," tulis Bos Kepiting menjabarkan sejumlah syarat.

Selain itu, pria tersebut juga menjanjikan gaji menggiurkan bagi siapa saja yang bisa dibawa mudik sebagai pacar bohongan.

Bahkan ia menyebut ada kemungkinan pacar bohongan berubah menjadi pacarnya yang sesungguhnya.

"Bayaran lumayan!

Kalau bisa tampil dengan baik dan dapat pujian keluarga, aku pertimbangkan untuk dijadikan pacar permanen," lanjutnya.

Baca juga: Pengakuan Lurah yang Minta THR ke Pengusaha, Ingin Bantu Pegawai Kontrak, Agar Bisa Bikin Lontong

Lantas adakah yang melamar untuk menjadi pacar sewaannya?

Bukannya diapresiasi, pria itu justru mendapat banyak kritik dalam unggahan itu.

Setelah banjir kritik dan hujatan, ia pun membela diri dengan menyebut video yang ia unggah hanya sekedar konten saja.

Pria Gagal Nikah sebelum Lebaran, Rp 200 Juta Digondol Mak Comblang

Pria itu berasal dari Kota Tanjungpinang berinisial MU.

Penipu yang merampas uang MU adalah KA (49).

Dalam melancarkan aksinya, KA berjanji bakal menikahkan MU dengan gadis bernama Murni.

Namun, kini rencana tersebut gagal total.

Baca juga: Nasib ART Dapat THR Rp 33 Juta, Tak Mudik Tapi Diajak Liburan Mewah, Sosok Majikan Terkuak: Bahagia

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, kejadian bermula pada sekitar akhir tahun 2021.

KA mendatangi korban ke rumahnya di Jalan Potong Lembu, Plantar Nusantara, Kota Tanjungpinang.

KA mengatakan, akan menjodohkan korban dengan seorang perempuan bernama Murni.

Bahkan KA memastikan akan mengurus pernikahan korban dalam waktu satu bulan.

"KA ini meminta uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk biaya menikah dengan saudari Murni, yang akan dilaksanakan lebih kurang satu bulan ke depan. Korban lalu mentransfer uang kepada KA," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, di Kota Tanjungpinang, Rabu (12/04/2023).

Tapi saat korban menanyakan kelanjutan proses rencana pernikahannya, KA selalu mengulur waktu dengan alasan menunggu waktu yang tepat.

Bahkan KA kerap meminta uang tambahan dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua Murni yang sedang sakit, terhitung dari akhir tahun 2021 hingga Maret 2023.

Jika ditotalkan, maka korban mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta.

Korban tidak pernah dipertemukan oleh KA secara langsung dengan Murni.

Karena kesal, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke polisi pada 7 April 2023 malam. Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur mencari keberadaan KA.

Baca juga: Mbah Legiyem Malah Sial Mau Lebaran, Dapat THR ‘Zonk’ dari Mahasiswa KKN, Disuruh Ganti Baju Lusuh

Polisi sempat mendatangi tempat tinggalnya di Perumahan Griya Hangtuah Permai Tanjungpinang.

Namun polisi tidak menemukannya karena sudah pindah rumah.

Akhirnya polisi mengamankan KA di tempat tinggalnya yang baru, Perumahan Bintan Permata Indah Tanjungpinang.

"Saat ditanya pelaku mengakui perbuatan penipuan yang ia lakukan," sebut Ipda Apriadi.

Aksi penipuan yang dilakukan KA ternyata cukup banyak.

Setelah aksinya terungkap karena menipu seorang pria berinisial MU dengan modus mencarikan jodoh, KA diketahui telah menggelapkan setidaknya 10 unit sepeda motor.

"Setelah penahanan ini rupanya banyak permasalahan lain," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi.

Baca juga: Dikira Rp2 Juta Cukup Buat Mudik di Jawa, Wanita Kaget Malah Ludes Rp10 Juta saat Pulang Kampung

Modusnya, KA menyewa sepeda-sepeda motor tersebut, dan kemudian digadaikan ke orang lain.

"Sementara ini baru diselesaikan tiga motor, antara yang punya motor sama pihak yang digadaikan," sebut Apriadi.

Hasil dari tindak penipuan dan penggelapan itu digunakan KA untuk kehidupan sehari-hari serta membayar hutang-hutangnya.

Karena perbuatannya KA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

"Sekarang tersangkanya sudah kita tahan," sebut Apriadi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved