Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Lurah yang Minta THR ke Pengusaha, Ingin Bantu Pegawai Kontrak, 'Agar Bisa Bikin Lontong'

Inilah pengakuan lurah yang minta THR ke pengusaha. Lurah Kasepuhan ungkap alasannya minta THR ke pengusaha.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunmuria.com/Dina Indriani
Lurah Kasepuhan, Dirgahayu Riyadi yang viral minta THR kini minta maaf. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah pengakuan lurah yang minta THR ke pengusaha.

Lurah Kasepuhan ungkap alasannya minta THR ke pengusaha.

Sebelumnya, surat edaran dari lurah Kasepuhan, Batang, Jawa Tengah itu viral di media sosial.

Lurah Kasepuhan meminta Tunjangan Hari Raya atau THR ke pengusaha yang di wilayahnya untuk para staf hingga Linmas yang belum berstatus ASN di Kelurahan Kasepuhan.

"Perkenalkan kami menginformasikan bahwa di luar 5 orang ASN, di keluarga besar Kelurahan Kasepuhan masih ada 4 orang tenaga kontrak, 14 orang pamong, 17 orang pengurus LPMK, dan 30 orang anggota Linmas," tulis surat yang ditandatangani oleh Lurah Kasepuhan, Dirgahayu Riyadi, dikutip dari Tribun-Pantura.com, Sabtu (15/4/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak kelurahan meminta bantuan dari pengusaha yang ada di wilayahnya untuk membantu memberikan THR bagi jajaran kelurahan yang belum berstatus sebagai ASN.

"Sekali lagi, dengan segala kerendahan hati dan tidak ada paksaan dari kami, namun besar harapan kami kiranya Bapak atau Ibu dapat memenuhi permohonan kami ini, adapun untuk komunikasi lebih lanjut bisa melalui telepon atau whatsapp," jelas surat tersebut.

Sontak saja surat edaran itu menuai protes dari warganet.

Akhirnya, sang lurah pun angkat bicara.

Baca juga: Nasib ART Dapat THR Rp 33 Juta, Tak Mudik Tapi Diajak Liburan Mewah, Sosok Majikan Terkuak: Bahagia

Lurah Kasepuhan, Dirgahayu Riyadi membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dan dikirim oleh pihaknya.

Menurutnya, THR tersebut akan dibagikan kepada jajaran kelurahan yang tidak mendapat THR dari pemerintah.

Dia mengaku tidak mengetahui mengenai aturan yang ada, dan memastikan surat edaran THR itu sudah dicabut.

"Saya minta maaf atas ketidaktahuan terkait aturan yang ada, sehingga keluar surat tersebut dan kita akan mencabut surat tersebut," tutur Dirgahayu Riyadi, saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Buntut Kasus BNN Kota Tasikmalaya Minta THR, Kini Malah Dapat Kiriman Pisang dan Uang Mainan

Dirgahayu menjelaskan uang dari pengusaha yang terlanjur memberi juga sudah dikembalikan.

Menurutnya, pihaknya menginginkan surat permintaan bantuan tersebut guna menghimpun dana untuk membantu jajaran kelurahan yang statusnya belum ASN, lantaran mereka tidak mendapat THR dari pemerintah.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved