Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Terpopuler

JATIM TERPOPULER: Tabrakan Beruntun di Surabaya - Dua Pelaku Balap Liar Kabur Setelah Tabrak Pemotor

4 berita Jatim terpopuler Selasa, 18 April 2023: tabrakan beruntun di Surabaya saat buka puasa hingga pelaku balap liar kabur setelah tabrak pemotor

Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM
4 berita Jatim terpopuler Selasa, 18 April 2023 di TribunJatim.com. 

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi sejumlah pihak yang terlibat balap liar.

Saat itu diketahui ada 10 sepeda motor jenis matic yang adu kecepatan dari arah Kediri (utara) ke Tulungagung (selatan).

Di saat yang sama, LK mengendarai sepeda motor Honda Revo 100 AG 3595 RDU juga melaju ke arah yang sama.

"Korban ini seorang pemancing, dia berjalan di depan. Di belakangnya ada rombongan balap liar ini," ungkap AKP Rahandy Gusti Pradana.

Dari 10 motor yang adu kecepatan ini, dua di antaranya menabrak LK dari arah belakang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Saat Sahur, 6 Orang Dikabarkan Tewas, Begini Kesaksian Sopir

LK meninggal dunia dalam perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung

Sementara dua pelaku balap liar sempat terjatuh, lalu bangkit mengambil motornya kemudian melarikan diri.

"Jadi keduanya sengaja tidak berhenti lalu menolong korban yang ditabraknya. Itulah sebabnya mereka disebut tabrak lari," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Dari semua petunjuk yang ada, polisi lalu melakukan pelacakan.

Dua pengemudi motor matic itu bisa diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (1/4/2023).

Keduanya adalah F (17) asal Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, dan TA (20) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Baca juga: 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Maut di Tuban, Mahasiswa Pati Tewas Dihantam Truk Saat Hendak Mudik

"Satu minggu kemudian baru kami amankan mereka di rumahnya masing-masing. Mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Rahandy Gusti Pradana.

Penyidik Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 312 yang mengatur tabrak lari

Pasal ini mengancam mereka dengan hukum paling lama 3 tahun dan pidana denda Rp 75 juta.

Simak berita selengkapnya

3. Sidak Petugas Gabungan Jelang Idul Fitri, Temukan Kemasan Minuman Rusak di Toko Modern Lamongan

Petugas gabungan saat meneliti mamin di Pasar Sidoharjo dan toko modern, Senin (17/4/2023)
Petugas gabungan saat meneliti mamin di Pasar Sidoharjo dan toko modern, Senin (17/4/2023) (TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI)

H - 5 jelang hari raya Idul Fitri 1444 H,  Disperindag bersama Dinkes  dan Satpol PP Lamongan menggelar sidak makanan dan minuman di sejumlah pasar dan swalayan di Lamongan.

Disperindag meminta toko swalayan tidak menjual produk minuman yang kemasannya rusak, baik minuman kemasan kaleng maupun aluminium foil.

"Minuman yang kemasannya benyok seperti jangan dijual karena khawatir ada bakterinya, " tandas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan, Anang Taufik saat mendapati kemasan minuman yang rusak, Senin (17/4/2023).

Secara acak, petugas melakukan pengecekan satu persatu produk makanan dan minuman yang dipajang, mulai kemasan, ijin edar, tanggal produksi hingga tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Bangun Tidur, Ibu di Lamongan Panik Cari Sang Anak yang masih 2 Tahun: Tangis Pecah Saat Ditemukan

Tindakan yang sama juga dilakukan di swalayan yang menjual makanan dan minuman. Bahkan parcel pun tidak luput dari pemeriksaan petugas.

"Monitoring dan sidak mamin ini kami lakukan untuk memastikan makanan dan minuman yang dijual dalam kondisi aman untuk dikonsumsi masyarakat serta layak konsumsi, terlebih saat jelang lebaran seperti ini," kata  Anang.

Dari sejumlah tempat yang menjadi sasaran monitoring mamin ini, masih kata  Anang, petugas gabungan menemukan makanan yang dalam kemasannya tidak mencantumkan ijin P-IRT. 

Temuan mengenai makanan yang tanpa disertai ijin P-IRT ini ditemukan di sejumlah lapak yang ada di Pasar Sidoharjo Lamongan. "Di Pasar Sidoharjo kami menemukan adanya jajanan atau makanan yang tidak disertai ijin P-IRT, padahal ijin P-IRT ini penting untuk para pelaku UMKM," ujarnya. 

Baca juga: Mau Pulang ke Lamongan, Pengemudi Toyota Yaris Tabrak Truk Trailer di Gresik, Ayah-Anak Tewas di TKP

Temuan lainnya,  ada beberapa jajanan yang kemasannya ternyata ada yang rusak meski makanan tersebut  belum kadaluarsa. 

Terkait temuan minuman kaleng dan kemasan rusak (tepos),  pihaknya sudah meminta pihak penjual dan juga swalayan untuk menarik barang tersebut. 

Anang tegas meminta penjual dan pengelola swalayan selalu melakukan pengecekan terhadap produk yang dijual secara berkala. 

"Kami telah meminta kepada penjual dan pengelola swalayan untuk menarik barang yang tidak memenuhi syarat tersebut dan menggantinya dengan barang yang baru," tegasnya. 

Simak berita selengkapnya

4. Tanpa Dipungut Biaya, Warga Malang Bisa Titipkan Kendaraan di Polsek Selama Mudik, Simak Syaratnya

Lahan parkir penitipan kendaraan yang telah disiapkan di Polsek Lowokwaru Malang selama masa mudik Lebaran, Senin (17/4/2023). Warga bisa menitipkan kendaraannya di polsek terdekat.
Lahan parkir penitipan kendaraan yang telah disiapkan di Polsek Lowokwaru Malang selama masa mudik Lebaran, Senin (17/4/2023). Warga bisa menitipkan kendaraannya di polsek terdekat. (TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan)

Bagi warga Kota Malang, Jawa Timur, yang berencana mudik dan meninggalkan kendaraannya, tidak perlu risau dan khawatir.

Pasalnya, warga dapat menitipkan kendaraannya tersebut secara gratis di polsek terdekat.

Namun tetap dengan menyesuaikan kemampuan tampung lahan parkir tiap polsek.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan hal tersebut.

"Mulai hari ini, kami telah mengaktifkan. Jadi, apabila ada warga yang akan mudik dan meninggalkan kendaraannya, maka kendaraannya itu bisa dititipkan di polsek," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (17/4/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, tidak ada persyaratan khusus terkait hal tersebut.

"Bagi warga yang akan menitipkan kendaraannya di polsek, bisa disampaikan langsung ke Bhabinkamtibmas maupun datang langsung ke polsek. Untuk persyaratannya, yaitu membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK dan identitas diri (KTP/SIM)," jelasnya.

BuHer juga menerangkan, layanan penitipan kendaraan ini berlaku di seluruh polsek di wilayah Kota Malang.

"Ini (penitipan kendaraan) berlaku di seluruh polsek di wilayah Kota Malang," tambahnya.

Baca juga: Cegah Pencurian saat Ditinggal Penghuni Mudik, Rusunawa di Kota Malang Dijaga Ekstra Ketat

Sementara itu, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menuturkan, pihaknya telah menyiapkan lahan parkir untuk penitipan kendaraan tersebut.

"Ada tempat teduh yang kami siapkan dan dapat menampung sekitar 30 sepeda motor dan 10 mobil. Untuk penitipan kendaraan ini, tidak dipungut biaya alias gratis. Pemilik hanya perlu membawa dan menunjukkan surat-surat kendaraannya dan identitas diri," terangnya.

Selain itu juga diimbau, apabila pemilik memiliki cover penutup, bisa dipasangkan juga di kendaraan. Agar kendaraan aman dari debu dan cat tetap terlindungi.

"Dengan menitipkan kendaraan di polsek, tentunya lebih aman dan lebih terjaga. Karena anggota kami selalu siaga 24 jam," imbuhnya.

Baca juga: Juragan Kepiting Dihujat karena Cari Pacar Sewaan Buat Mudik, Gaji Lumayan, Harus Cantik dan Kurus

Simak berita selengkapnya

---

Berita Jatim dan Berita Viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved