Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kasusnya Diviralkan Uya Kuya, Pria Sidoarjo yang Tipu TKW Ditangkap Polisi, Ini Sepak Terjangnya

Kasusnya diviralkan Uya Kuya, pria asal Sidoarjo yang menipu TKW Hongkong ditangkap polisi, begini sepak terjangnya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Foto M Faoruk Fajar (43) warga Sidoarjo, diduga oknum pengacara, yang ditangkap Tim Siber Polda Jatim, Rabu (19/4/2023). Tersangka tak dihadirkan karena isolasi mandiri usai terkonfirmasi positif Covid-19. 

Lalu, dokumentasi video bersama korban itu, dimanfaatkan tersangka untuk meminta uang pada para korbannya. 

Baca juga: Warga Heran Rumah Mewah di Duren Sawit Selalu Sepi Ternyata Isi 20 WNA Penipu, Kaget Gang Diserbu

Seandainya korban menolak. Tersangka mengancam menyebarkan video korban, sehingga membuat korban ataupun keluarga korban malu. 

"Kasus ITE, para pekerja migran ini diperas dimintai oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian mendekati para korbannya. Dan melakukan persetubuhan sambil direkam. Kemudian korban ini ditakut-takuti diperas dimintai uang. Bahkan sampai ratusan juta," ujarnya di Ruang Konferensi Pers Gedung Humas Mapolda Jatim, Rabu (19/4/2023). 

Saat ini, tercatat jumlah korban yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku, berjumlah 16 orang. Mereka semua berstatus sebagai TKW yang bekerja di Hongkong dan Taiwan. 

"Saat ini korban sudah bisa terdaftarkan sementara ini sudah resmi ada 16. Diperkirakan korbannya ini banyak tapi kita tahu juga mungkin masih ada rasa malu dari pihak korban yang tidak mau melaporkan peristiwa ini," jelas Irjen Pol Toni Harmanto.

Kendati penyidik sudah menghimpun sementara data jumlah korban, Irjen Pol Toni Harmanto menduga, jumlah korban atas perbuatan tersangka, lebih banyak dari perkiraan sementara berdasarkan data yang ada. 

"Kita juga berkoordinasi dengan mitra kita di sana untuk mencari tahu korban-korban yang lain yang agar bisa mendukung proses penegakan hukum," pungkasnya. 

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman membenarkan, beberapa orang TKW Hongkong korban kejahatan tersangka ada juga yang telah hamil, hingga anak yang dikandungnya terlahir, dan tumbuh besar. 

Anak korban dari tersangka, tercatat ada yang berusia 6-7 tahun. Dan selama kurun waktu tersebut, tersangka tidak pernah mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Beberapa waktu lalu kami melakukan podcast. Ada yang kaget lalu keguguran. Dan betul sebagian sudah ada anak, lebih kurang umur 6-7 tahun," ujar Kombes Pol Farman pada awak media. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved