Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Kuasa Hukum Sebut 13 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa Propam

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sitiyah istri korban dan Taufik kuasa hukumnya, saat di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu.

Selain itu, seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, beserta tiga orang bintara anggotanya, ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik disiplin Polri, atas kasus tersebut oleh Bidang Propam Polda Jatim  . 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Taufik seusai menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Bidang Propam Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

"13 orang yang dari tahanan itu ditetapkan tersangka oleh Jatanras Polda Jatim. Kalau 4 oknum polisi itu sedang diselidiki dan diperiksa Bidang Propam Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas Penuh Luka, Keluarga Korban Bikin Laporan Polisi

Mengenai empat orang oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, karena insiden penganiayaan tersebut berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

Informasi tersebut diperoleh oleh Taufik setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol Imam Setiawan Kabid Propam Polda Jatim, dalam pertemuan tersebut.

"Itu ranah Propam itu. Tapi kata Kabid Propam, ditetapkan sebagai pelanggar itu, merupakan tanggungjawab dari Kasat Tahti dan anggotanya."

"Ada dugaan kelalaian dan sebagainya itu, porsi dari Propam," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan enggan merespon pesan singkat dan telepon seluler yang dilakukan TribunJatim.com

Kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Karena, dirinya masih menghadiri sebuah rapat. Dan dalam waktu dekat ia berjanji untuk menyampaikan ke hadapan publik.

"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial AK (45) dinyatakan tewas dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar dan sobek mengeluarkan darah sebar, pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Istri korban Sitiyah mengatakan, dirinya melihat sendiri sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh suaminya yang terbujur kaku setibanya jenazah dibawa ke rumah duka Jalan Kapas Madya 2 No 45, Gading, Tambaksari, Surabaya.

Lukanya itu tersebar mulai dari kepala, punggung, bahu, tengkuk, kedua lengan. Kalau dihitung, Sitiyah menduga ada 10 luka aneh pada tubuh suaminya.

Namun, terdapat dua luka yang masih mengeluarkan darah segar, yakni pada bagian ubun-ubun kepala sang suami.

"Lukanya di kepala, dibelakang ada 3 (memar), lebam-lebam di lengan sini-sini. Total banyak, gak ngitung, kayaknya kurang lebih 10 luka."

"Luka di kepala, bukan luka peluru, tapi kayak benda tumpul, kayak bocor, iya (luka bundar) keluar darah segar," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (28/4/2023) malam.

Perempuan berkerudung cokelat itu, menerangkan, dirinya mendapatkan kabar tak mengagetkan itu, pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Bahwa saat itu, suaminya dikabarkan sakit hingga harus menjalani perawatan di RS PHC Surabaya, sehingga dirinya diminta oleh beberapa orang petugas kepolisian untuk segera mendatangi rumah sakit tersebut.

Namun, ditengah perjalanan, ternyata suaminya itu, telah dikabarkan meninggal dunia, pukul 07.30 WIB. Sehingga, Sitiyah terpaksa membawa jenazah suaminya ke rumah duka

Lantaran merasa janggal. Sitiyah dibantu sejumlah kerabatnya, membuka dan memeriksa kondisi jenazah sang suami. Dan didapati sejumlah luka-luka janggal, hingga membuat dirinya berkeinginan mencari keadilan.

"(Kata polisi sempat kasih pernyataan korban tewas karena asma) Iya sesak nafas perjalanan, baru meninggal. Pak Rudianto, yang pegang Abdul Kadir, resmob (Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya)," jelasnya

Dari sejumlah temuan luka tersebut, Sitiyah menduga, suaminya tewas bukan karena sakit asma sebagaimana informasi awal yang sempat disampaikan oleh pihak kepolisian kepada dirinya. Melainkan, karena menjadi korban penganiayaan, hingga kehilangan nyawa.

(Dugaan aniaya) iya, karena lebam lebam dan luka," katanya.

Anehnya, lanjut Sitiyah, pihak kepolisian sempat menyampaikan penyebab tewasnya sang suami akibat penyakit asma.

Padahal setahu dirinya, sang suami tidak memiliki riwayat penyakit asma atau penyakit bawaan apapun.

"Tidak punya riwayat asma. Enggak pernah. Kalau sakit ya biasa, panas biasa. Enggak pernah sakit apa-apa," ungkapnya.

Kini, ia ingin mencari keadilan dengan membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jatim di Lantai 3 Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim. Ia berharap, keadilan dapat ditegakkan.

Dan terhadap semua pihak termasuk oknum anggota kepolisian yang memang nanti terbukti bersalah ia berharap dapat segera dikenai sanksi hukuman maksimal, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"(Harapan) kalau memang terbukti, ya dipecat aja mas. Biar gak ada korban lain," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan, pihaknya bakal menerima segala bentuk laporan ataupun pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat," ujar Iman saat ditemui TribunJatim.com di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Namun, saat disinggung mengenai dugaan kasus tindakan penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum penyidik Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Iman menegaskan pihaknya menyerahkan segala bentuk informasi mengenai perkembangan kasus tersebut melalui Kabid Humas Polda Jatim.

"Selanjutnya informasi diupdate satu pintu melalui Bidang Humas Polda jatim," pungkasnya.

Secara terpisah, pihak Polress Pelabuhan Tanjung Perak menanggapi adanya seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) yang tewas, pada Jumat (28/4/2023).

Tanggapan tersebut tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina secara tertulis berupa pers rilis yang diunggah di sebuah website bernama liputancyber.com

Website tersebut ditengarai sebagai corong informasi resmi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu, untuk memberikan sejumlah informasi berkaitan dengan pelayanan dan klarifikasi informasi kepada masyarakat.

Pers rilis dalam website tersebut dikirim oleh AKBP Herlina kepada TribunJatim.com, sekitar pukul 21.17 WIB, yang sebelumnya berupaya untuk menghubungi langsung melalui sambungan telepon beberapa kali, tapi tak kunjung direspon.

Melalui pers rilisnya itu, AKBP Herlina menjelaskan, pihaknya sempat mendatangi rumah duka korban yang berlokasi di Jalan Kapas Madya 2 No 45, Gading, Tambaksari, Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, ia mengklarifikasi, korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan dari Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak menuju RS PHC.

Dan, Herlina menegaskan, hasil visum, tidak didapati adanya tanda bekas aneh atau mencurigakan yang merujuk pada adanya bekas penganiayaan.

"Sesampainya di rumah sakit, almarhum AK bin SS sudah dinyatakan meninggal dunia, tanpa adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Herlina dalam keterangan tertulis pres rilisnya, yang dilihat TribunJatim.com dari LiputanCyber.com, Jumat (28/4/2023).

Selama jenazah berada di kamar mayat RS tersebut, Herlina menyebutkan, pihak keluarga yang hadir kala itu enggan dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Sehingga para keluarga korban tetap membawa jenazah ke rumah duka. Dan di saat itulah, disebut Herlina, pihak anggota keluarga yang penasaran dengan kondisi tubuh korban, mendadak dikejutkan dengan adanya tanda aneh.

Beberapa tanda aneh tersebut, ditafsirkan ilah pihak anggota keluarga korban sebagai bekas penganiayaan. Hingga akhirnya, berujung pada pengaduan Bidang Propam Mapolda Jatim.

“Akhirnya, jenazah dibawa pulang. Sesampainya di rumah, pihak keluarga menemukan ada tanda-tanda yang diduga kekerasan," katanya.

Mengantisipasi merebaknya opini negatif tersebut agar tidak beredar luas di masyarakat, Herlina sempat menawarkan solusi agar jenazah tetap dilakukan autopsi di salah satu RS yang ditunjuk yakni RSUD dr Soetomo.

Namun, ia enggan merinci, bagaimana respon pihak anggota keluarga korban.

Apakah memang menolak sejak awal, ataupun bersepakat, namun terdapat respon lain dari pihak keluarga korban.

"RSUD dr Soetomo kan netral mas, dengan harapan agar hasilnya bisa maksimal dan transparan. Biar sama-sama enak dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Herlina.

Ikuti berita seputar Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved