Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Warga di Rungkut Sambat Urus Perizinan Masjid Masih Sulit, ini Solusi dari Pemkot Surabaya 

Warga di Surabaya mengatakan sulitnya mengurus legalitas rumah ibadah, termasuk masjid.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY KOLOWAY
Warga RT 5, RW 11, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya menggelar acara halal bihalal dengan dihadiri Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Warga di Surabaya mengatakan sulitnya mengurus legalitas rumah ibadah.

Padahal, dokumen tersebut penting untuk pendirian rumah ibadah mereka, di antaranya masjid.

Hal ini di antaranya dialami warga RT 5, RW 11, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Pada acara halal bihalal yang dihadiri Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dan Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana, warga menyampaikan hal ini. 

Baca juga: Reaksi Wali Kota Eri Cahyadi Soal Festival Rujak Uleg 2023 Tuai Kritik dari Warga Surabaya

Mereka menjelaskan, masjid yang akan dibangun tersebut berada di lahan wakaf.

Namun, mereka kesulitan dalam mengurus legalitas tanah hingga izin pendirian bangunan masjid.

"Kami hingga saat ini belum bisa memiliki legalitas pembangunan masjid. Kami meminta pertolongan," kata Ketua Pembangunan Masjid Al Mubarok, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Muhammad Ali.

Dengan tidak memiliki legalitas, pihaknya sulit mengurus perizinan lanjutkan.

"Termasuk, untuk mengajukan bantuan dana," katanya.

Baca juga: Resmikan Wisata Heritage Rumah Lahir, Eri Cahyadi: Surabaya & Bung Karno Tak Bisa Dipisahkan

Pihaknya pun meminta Pemkot untuk memberikan pendampingan. Sebab, keberadaan masjid di tempat ini telah dinantikan oleh warga.

Selain soal perizinan, mereka juga meminta pemerintah memperbaiki infrastruktur jalan hingga akses air bersih.

Di antaranya, pavingisasi sebagai akses menuju masjid dan sambungan air PDAM. 

Mendengar hal ini, Staf Ahli Wali Kota Surabaya Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, M. Afghani Wardhana memastikan pihaknya akan menindaklanjuti.

"Pemkot sebenarnya berkomitmen mempermudah perizinan," kata Afghani di tempat yang sama.

"Sebagaimana arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), sebenarnya semua perizinan (rumah ibadah) itu mudah asalkan syarat lengkap," lanjutnya.

Ia menjelaskan sejumlah syarat perizinan. "Di antaranya, kepastian status tanah dan persetujuan warga. IMB harus diproses cepat apabila semua syarat terpenuhi," tandasnya. 

Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono pun meminta komitmen tersebut dilaksanakan secara baik oleh Pemkot.

"Bapak Wali Kota kan juga sudah mengatakan bahwa perizinan tempat ibadah harus dipermudah perizinannya," katanya.

"Sehingga tempat ibadah menjadi legal. Birokrasi pemerintahan saya rasa juga sudah siap melakukan itu. Tentu, DPRD mendukung pelayanan perizinan di Surabaya," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Wali Kota Eri memang telah meminta kepada semua takmir masjid se Kota Surabaya untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terutama, bagi masjid atau musholanya belum memiliki IMB.

Wali Kota Eri juga berjanji IMB untuk tempat ibadah itu akan dikeluarkan dalam jangka waktu 7 hari kerja.

“Tolong disampaikan ke lurah untuk diuruskan IMB-nya, saya beri waktu teman-teman pemkot selama 7 hari untuk mengeluarkan IMB itu," kata Cak Eri pada awal April lalu.

Pengurusan IMB juga tanpa biaya. "Ini tidak ada retribusinya karena ini tempat ibadah. Makanya ini harus terus dipercepat, sehingga ke depan semua tempat ibadah di Surabaya memiliki IMB,” kata Wali Kota Eri.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved