Pemilu 2024
Masuk Hari ke-9, Belum Ada Satupun Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo
KPU Kota Probolinggo membuka pengajuan bacaleg mulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - KPU Kota Probolinggo membuka pengajuan Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).
Namun, hingga Selasa (9/5/2023) atau di hari ke sembilan, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Probolinggo.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Pamas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hal tersebut.
"Belum ada Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo hingga hari ke sembilan ini," katanya.
Baca juga: SDN Kalirejo II Probolinggo Disegel Ahli Waris, Para Siswa Sempat Bejalar di Rumah Ketua RT
Radfan menyebut, kemungkinan, besok Rabu (10/5/2023), bakal ada tiga Parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU.
Namun, dia tidak bisa membeberkan nama tiga Parpol tersebut.
Sebab, ketiga Parpol itu belum mengirimkan surat resmi terkait pengajuan bacaleg kepada KPU.
"Rencana pengajuan bacaleg sementara hanya lewat komunikasi saja. Belum ada surat resmi dari Parpol. Kami harus mengkonfirmasi lagi," sebutnya.
Radfan menjelaskan pelayanan pengajuan Bacaleg dibuka sedari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Di hari terakhir pengajuan, KPU Kota Probolinggo membuka pelayanan lebih lama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Baca juga: Penertiban PKL, Satpol PP Probolinggo Angkut Gerobak ke Kantor: 1 Gerobak Dikembalikan ke Pemilik
"Parpol tak sampai menjelaskan alasannya mengapa belum mendaftarkan Bacaleg kepada kami. Hal itu juga kewenangan Parpol. Parpol bisa mengajukan Bacaleg kapan saja, asal masa pengajuan belum selesai," jelasnya.
Dia menambahkan, berkas yang dibawa Parpol saat mengajukan Bacaleg tidak banyak, hanya tiga komponen saja.
Yakni, formulir Model B, surat persetujuan dari DPP Partai masing-masing, dan lampiran Bacaleg.
"Dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan sebagainya tak dibawa atau diserahkan saat pengajuan. Karena dokumen itu sudah terunggah di aplikasi Silon," pungkasnya.
KPU Kota Probolinggo
bakal calon legislatif (bacaleg)
Bacaleg
parpol
Kota Probolinggo
TribunJatim.com
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.