Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Masuk Hari ke-9, Belum Ada Satupun Parpol Ajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo

KPU Kota Probolinggo membuka pengajuan bacaleg mulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Istimewa
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Pamas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal tengah memberikan pemaparan terkait Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - KPU Kota Probolinggo membuka pengajuan Bacaleg mulai Senin (1/5/2023) sampai Minggu (14/5/2023).

Namun, hingga Selasa (9/5/2023) atau di hari ke sembilan, belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mengajukan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Kota Probolinggo.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat (Pamas), dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal membenarkan hal tersebut.

"Belum ada Parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU Kota Probolinggo hingga hari ke sembilan ini," katanya.

Baca juga: SDN Kalirejo II Probolinggo Disegel Ahli Waris, Para Siswa Sempat Bejalar di Rumah Ketua RT

Radfan menyebut, kemungkinan, besok Rabu (10/5/2023), bakal ada tiga Parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU.

Namun, dia tidak bisa membeberkan nama tiga Parpol tersebut.

Sebab, ketiga Parpol itu belum mengirimkan surat resmi terkait pengajuan bacaleg kepada KPU.

"Rencana pengajuan bacaleg sementara hanya lewat komunikasi saja. Belum ada surat resmi dari Parpol. Kami harus mengkonfirmasi lagi," sebutnya.

Radfan menjelaskan pelayanan pengajuan Bacaleg dibuka sedari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Di hari terakhir pengajuan, KPU Kota Probolinggo membuka pelayanan lebih lama, mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Baca juga: Penertiban PKL, Satpol PP Probolinggo Angkut Gerobak ke Kantor: 1 Gerobak Dikembalikan ke Pemilik

"Parpol tak sampai menjelaskan alasannya mengapa belum mendaftarkan Bacaleg kepada kami. Hal itu juga kewenangan Parpol. Parpol bisa mengajukan Bacaleg kapan saja, asal masa pengajuan belum selesai," jelasnya.

Dia menambahkan, berkas yang dibawa Parpol saat mengajukan Bacaleg tidak banyak, hanya tiga komponen saja.

Yakni, formulir Model B, surat persetujuan dari DPP Partai masing-masing, dan lampiran Bacaleg.

"Dokumen seperti ijazah, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan sebagainya tak dibawa atau diserahkan saat pengajuan. Karena dokumen itu sudah terunggah di aplikasi Silon," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved