Berita Jember
Nikah 5 Bulan Sudah Melahirkan, Mama Muda di Jember Tega Kubur Bayi untuk Tutupi Aib
Yuniarsih, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pengubur bayi yang dibungkus plastik makanan di Kelurahan Barat
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Yuniarsih, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, karena diduga kuat sebagai pelaku pengubur bayi yang dibungkus plastik makanan di Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember Jawa Timur.
Mama muda berusia 29 tahun ini, sengaja memendam bayi perempuan yang baru dilahirkan olehnya, sedalam 50 centimeter di RT 02 RT 07 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang Jember.
Kapolres Jember AKBP Moh. Nur Hidayat mengatakan bahwa, pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan.
"Tindakan tersebut untuk menutupi kehamilan, karena tidak sesuai dengan proses pernikahan. Sebab pernikahan dengan sang suami baru berusia lima bulan," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, pelaku menggunakan bambu untuk menggali tanah, yang dijadikan tempat menguburkan bayinya tersebut. Sehingga hasil galiannya hanya setinggi 50 centimeter.
"Pelaku melakukan sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan menggunakan kantong plastik. Sehingga membuat masyarakat sekitar bisa mencium bau busuk, dan ternyata ditemukan jenazah seorang bayi," urai Hidayat.
Baca juga: Demi Tutupi Aib Anak Dihamili Ayah Tiri, Ibu di Gresik Pura-pura Hamil, Tutupi Perut dengan Bantal
Baca juga: Geger Warga Patrang Jember Temukan Jasad Bayi Perempuan Terkubur Setengah Badan
Mantan Kapolres Jombang ini mengaku belum bisa memastikan bayi tersebut hasil hubungan gelap pelaku dengan orang lain. Sehingga hal ini akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dugaan tersebut akan kami lihat dan tanyakan dari saksi-saksi lain, serta beberapa bukti adminstrasi yang lain," kata Hidayat.
"Yang dari keterangan pelaku, bayi itu dilahirkan pada tanggal 7 Mei 2023 dan kami temukan pada tanggal 10 Mei 2023," imbuhnya.
Hidayat juga belum bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut. Apakah dibunuh dulu oleh pelaku atau mati saat baru dilahirkan.
Baca juga: Terduga Ibu Bayi yang Dibungkus Plastik dan Dikubur di Jember Diamankan, Akui Niat Konsumsi Obat
"Kami akan dalami penyebab kematian itu, apakah meninggal saat dilahirkan, atau karena ada kekerasan," katanya.
Hari hasil penyidikan sementara, kata Hidayat, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Diantaranya pakaian saat baru melahirkan serta jenazah korban yang saat ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soebandi Jember.
"Dan kami akan lakukan tes DNA antara pelaku dengan korban, sebagai tambahan bukti administrasi dari rumah sakit," urai Mantan Kasatreskrim Polres Jember pada tahun 2010 ini.
Hidayat mengatakan untuk sementara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

"Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun," katanya.
"Subsider pasal 80 ayat 4 junto pasal 76C Undang Undang nomor 35 tahun 2004 perubahan atas undang-undang 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 20 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penangkapan terduga pelaku ini dilakukan setelah polisi melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta meminta keterangan dari warga setempat.
Baca juga: Emosi Foto Nikah Tak Dihapus, Suami di Jepara Sebar Video Syur Istri di Medsos, Tak Suka Aib Disebar
Dika mengaku melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini, saat berada dirumahnya RT 02 RW 7 Lingkungan Krajan Kelurahan Baratan Kecamatan Patrang, Jember yang masih area TKP.
"Kami berhasil mengamankan dari terduga pelaku, yakni ibu dari bayi tersebut,"ujarnya saat di wawancarai di ruangnya.
Dika menjelaskan saat ini, ibu korban ini telah mengakui perbuatannya. Bahkan sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya.
"Yang jelas pelaku sudah mengakui kalau sebelumnya, punya niatan untuk mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya," pungkasnya
Baca juga: Kisah Perjuangan Wanita Hamil Kembar 3, Sulit Bernapas, Kelahiran Bayi Banjir Tangis
Demi Tutupi Hasil Hubungan Gelap, Suami Kades Cari Paranormal
Sementara itu kasus serupa terjadi di Tulungagung. Demi tutupi aib, suami kades tega melakukan hal keji kepada bayi dari hasil hubungan gelapnya dengan wanita lain.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menahan Riyanto (45) dan Widayanti (30 tahun, sebelumnya ditulis 20 tahun).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan pada bayi laki-laki di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, pada Senin (20/3/2023) kemarin.
Pasal kekerasan pada anak hingga meninggal dunia diterapkan, karena polisi menemukan bukti jika pasangan hubungan gelap ini sengaja menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Drama Suami Bu Kades di Tulungagung Pura-pura Selamatkan Bayi, Sempat Ajak Pelakor ke Orang Sakti

Baca juga: Husen Sengaja Beri Jejak Usai Cor Jasad? Alasan Tak Serahkan Diri: Nanti Polisi Keenakan, Ayah Pilu
“Kami menemukan bukti obat yang dipakai untuk menggugurkan kandungan,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Selasa (21/3/2023).
Dituturkan Anshori, pasangan ini mulai menjalin hubungan asmara pada November 2021.
Saat itu Riyanto, warga Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar berstatus suami seorang kepala desa dengan satu orang anak.
Baca juga: Wanita di Blitar Ketiduran usai Lahiran Sendiri, Saat Terbangun Bayi Meninggal, Tak Mau Diberi ASI
Baca juga: Curiga Suara Tangisan, Pengelola Kos Temukan Jasad Bayi di Kamar Wanita Muda, Pesan WA Jadi Petunjuk
Sementara Widayanti, warga Srikaton, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung masih mempunyai suami dengan satu anak, namun suaminya bekerja di Taiwan selama 5 tahun.
“Dari hubungan ini WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” sambung Anshori.
Pasangan tak resmi ini lalu sepakat untuk mengugurkan kandungan Widayanti.
Mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.
Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.
Baca juga: Pengakuan Pria di Gresik yang Main Petasan dan Bikin Bayi 38 Hari Meninggal karena Suara Ledakan
Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.
Dari pencarian daring ini didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.
Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh Widayanti.
“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh WY,” ungkap Anshori.
Total ada 8 butir capsul yang harus diminum Widayanti, masing-masing capsul diminim setelah jeda 1 jam.
Campsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.
Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian Widayanti melahirkan anak yang dikandungnya.
Proses persalinan dilakukan di rumah ibu Widayanti di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
Setelah bayi laki-laki itu lahir, Riyanto membawanya dengan mobil dengan tujuan hendak dibuang.
Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.
“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.
Riyanto membungkus anak darah dagingnya itu dengan kain jarit, kemudian memasukkan ke kardus bekas Kopi ABC.
Ia membawa bayi itu di area persawahan Desa Pokok, Kecamatan Ngantru dan meletakkannya di tepi jalan pada pukul 10.45 WIB.
Riyanto lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.
Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen, dan dibantu jantungnya.
Namun ia akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru
AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama
Tribun Jatim
berita Jember
TribunJatim.com
jasad bayi
penemuan jasad bayi
Pantas Anak 3 Tahun di Jember Tak Bisa BAB, 4 Dokter Keluarkan Gumpalan Cacing, Bukan Cacing Pita |
![]() |
---|
Kronologi Bocah SD di Jember Pesta Miras Sampai Teler, Pakai Uang Saku untuk Patungan Beli Arak |
![]() |
---|
Bocah SD di Jember Teler Usai Pesta Miras, Penjual Araknya Jadi Tersangka: Teruskan Usaha Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pilu 22 Guru Honorer di Jember Lulus Seleksi PPPK Tapi Mendadak Dibatalkan: Kami Tergeser |
![]() |
---|
Dua Makam di Jember Amblas Akibat Banjir, Tulang Belulang Terbawa Arus Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.