Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Pendaftaran Bacaleg Sampang Ditutup, 2 Parpol Tidak Mendaftar, 1 Parpol Berkasnya Dikembalikan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura mendapati temuan se masa proses penyerahan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun (baju putih) saat jumpa pers pasca KPU Sampang secara resmi menutup masa pendaftaran Bacaleg untuk Pemilu 2024, (14/5/2023) tengah malam. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura mendapati temuan se masa proses penyerahan dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Alhasil, berkas pendaftaran Bacaleg milik salah satu Partai Politik (Parpol) di Kota Bahari dikembalikan, yakni milik Partai Garuda.

Ketua Bawaslu Sampang, Insiyatun mengatakan bahwa pada proses pengajuan Bacaleg, pihaknya bertugas memastikan kelengkapan dokumen berkas pengajuan yang dilakukan masing-masing Parpol

"Jadi ada satu dari Parpol yang dikembalikan dan juga ada dua yang tidak mendaftar," ujarnya. 

Tidak hanya itu, pihaknya juga ingin memastikan KPU Sampang melayani Parpol yang melakukan konsultasi dalam proses pendaftaran yang berjalan selama 14 hari ini.

Baca juga: Bekas Tidak Lengkap, Partai Perindo Tulungagung Terancam Gagal Ikut Pileg 2024, Minta Toleransi

Baca juga: Tidak Berjalan Mulus, Berkas Bacaleg PAN Lumajang Dikembalikan KPU, Ini Alasannya

"Begitupun Parpol yang sudah mendaftar terlayani dengan baik dan alhamdulillah sampai sekarang proses selesai," terangnya. 

Sementara, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan jika dokumen Bacaleg milik salah satu Parpol dikembalikan karena tidak lengkap.

Kemudian, Parpol tersebut tidak memperbaiki atau melengkapi kekurangan berkas hingga batas waktu pendaftaran.

Sehingga dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024, hanya 15 Parpol yang statusnya diterima dalam proses pengajuan dokumen Bacaleg.

"2 Parpol tidak menyerahkan berkas sama sekali dan 1 Parpol dokumennya dikembalikan," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved