Berita Jatim
Nasib 5 Bocah di Probolinggo Ditarik dari Atas Rumah Pohon Hingga Terhempas, Bermula dari Air Minum
Kasus penganiayaan menimpa 5 bocah di Probolinggo. Mereka diduga ditarik dari atas rumah pohon.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Januar
Bukan sekadar itu, SN meneruskan pembicaraan kalau dia disuruh lima teman yang bikin rumah pohon untuk membeli air minum kemasan.
Mendengar ucapan tersebut, IM seketika menafsirkan anaknya telah dipalak.
"Padahal anak saya dan empat kawannya tak pernah meminta apapun kepada SN. SN inisiatif sendiri ingin menyumbang air minum kemasan," terangnya.
Tak terima, IM kemudian berjalan menuju lokasi rumah pohon.
Terlanjur naik pitam, IM diduga menarik satu per satu ke lima anak yang bertengger di dalam rumah pohon menggunakan tangan.
Mereka pun terhempas ke permukaan tanah.
Bahkan, kaus yang dikenakan para bocah sampai robek.
Tak puas IM juga diduga menjewer telinga seorang anak.
"Kuatnya tarikan membuat ke lima anak ke banting ke tanah. Ada anak yang sampai dijewer telinganya," timpal ayah korban lain, Umar (48). Umar adalah ayah dari RD.
Mendapat perlakuan tersebut, kelima anak mengadu ke orang tuanya.
Mereka mengadu sembari menangis sesenggukan.
Kasus penganiayaan terhadap seorang bocah juga terjadi di tempat lain.
Seorang bocah 9 tahun di Gorontalo mengalami nasib tragis.
Bocah itu tewas seusai disiksa oleh paman dan tantenya.
Semua hanya karena 1 hal, yaitu tuduhan mencuri.
kasus penganiayaan
Probolinggo
ditarik dari atas rumah pohon
Dringu
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.