Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sisa 2.465 Jamaah Jatim Belum Lunasi Biaya Haji, Masih Ada Kesempatan Sampai 19 Mei 2023

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H kembali diperpanjang. Kali ini Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu pelunasan biaya ha

Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
Ilustrasi - Rombongan Jemaah Haji berangkat dari Asrama Haji Surabaya ke Tanah Suci 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji 1444 H kembali diperpanjang.

Kali ini Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu pelunasan biaya haji sampai 19 Mei 2023. 

Artinya, jemaah haji Jawa Timur harus melakukan pelunasan biaya haji sebelum tanggal tersebut.  

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim Husnul Maram, Senin (15/5/2023). 

Menurutnya, pelunasan biaya haji berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Baca juga: Ada 65 Jemaah Ponorogo Belum Lunasi Biaya Haji, Kemenag Kumpulkan Puluhan Cadangan

Sampai penutupan, ada 2465 jemaah yang belum melunasi dari kuota yang tersedia untuk Jawa Timur. 

“Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ungkap Maram. 

Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. 

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. 

Baca juga: Naik Haji Pakai Sepeda ke Mekkah, Pasutri Asal Purwokerto Jual 1 Mobil, Rela Tempuh 8 Bulan di Jalan

Baca juga: Penyebab 52 CJH asal Lamongan Gagal Berangkat Haji 2023, Kemenag: Tertunda Karena Belum Lunas BPIH

“Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Maram, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi Jawa Timur mendapat Kuota Cadangan sebesar 35 persen. Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved