Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Kasus Kematian Tahanan Narkoba, Kuasa Hukum Sebut 13 Orang Jadi Tersangka, 4 Polisi Diperiksa Propam

Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Sitiyah istri korban dan Taufik kuasa hukumnya, saat di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan 13 orang tahanan Polres Tanjung Perak Surabaya sebagai tersangka atas penganiayaan seorang tahanan kasus narkotika berinisial AK (45) hingga tewas, beberapa waktu lalu.

Selain itu, seorang perwira yang menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Tanjung Perak Surabaya, beserta tiga orang bintara anggotanya, ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik disiplin Polri, atas kasus tersebut oleh Bidang Propam Polda Jatim  . 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Taufik seusai menghadiri pertemuan di Ruang Rapat Bidang Propam Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

"13 orang yang dari tahanan itu ditetapkan tersangka oleh Jatanras Polda Jatim. Kalau 4 oknum polisi itu sedang diselidiki dan diperiksa Bidang Propam Polda Jatim," ujarnya di Mapolda Jatim, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Tahanan Polres Tanjung Perak Tewas Penuh Luka, Keluarga Korban Bikin Laporan Polisi

Mengenai empat orang oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka ditetapkan sebagai terduga pelanggar kode etik Polri, karena insiden penganiayaan tersebut berlokasi di ruang tahanan yang menjadi tanggung jawab keempat anggota tersebut.

Informasi tersebut diperoleh oleh Taufik setelah mendengar penjelasan yang disampaikan oleh Kombes Pol Imam Setiawan Kabid Propam Polda Jatim, dalam pertemuan tersebut.

"Itu ranah Propam itu. Tapi kata Kabid Propam, ditetapkan sebagai pelanggar itu, merupakan tanggungjawab dari Kasat Tahti dan anggotanya."

"Ada dugaan kelalaian dan sebagainya itu, porsi dari Propam," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan enggan merespon pesan singkat dan telepon seluler yang dilakukan TribunJatim.com

Kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Karena, dirinya masih menghadiri sebuah rapat. Dan dalam waktu dekat ia berjanji untuk menyampaikan ke hadapan publik.

"Nanti ya, saya masih rapat," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com

Diberitakan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkotika Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berinisial AK (45) dinyatakan tewas dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka memar dan sobek mengeluarkan darah sebar, pada Jumat (28/4/2023) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved