Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nonton Drumband Berujung Ricuh, Bocah di Jember Ditusuk Senjata Tajam, Ayah Pelaku Terlibat

Polisi terus melakukan pengembangan penyidikan kasus penganiayaan dan penusukan terhadap remaja di Desa Sebanen Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember, Ja

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polsek Kalisat
pelaku (kiri) dan Korban (kanan) penusukan di Desa Sebanen Kecamatan Kalisat Jember tujukan luka dipingganya usai ditusuk pelaku. Berawal dari nonton drumband berujung ricuh, bocah di jember ditusuk senjata tajam 

"Bertanya mengapa kamu memukul dan membanting kakak saya?. Kemudian tersangka langsung memukul korban di bagian wajah dan langsung menjepit leher korban dengan ketiak kirinya,"jelasnya.

Baca juga: Gara-gara Tatapan Mata, Gerombolan Pemuda di Probolinggo Keroyok 2 Remaja hingga Babak Belur

Baca juga: Nasib Ketua Ormas yang Keroyok Intel Kodim dengan Barbar: Lemas, Dandim Minta Semua Pelaku Ditangkap

Ketika leher korban masih dijepit, kata Istono, pelaku menggunakan tangan kanannya untuk mengambil pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya. Kemudian ditusukkan di punggung korban.

"Tersangka mengambil pisau yang di selipkan di bagian pinggang dan langsung menusukkannya ke punggung korban sehingga korban duduk di tanah kesakitan,"tuturnya.

Sebenarnya, kata Istono, teman korban bernama M. Abdurahman mencoba menghentikan pemukulan tersebut dan memegangi tangan tersangka, karena saksi melihat bocah tersebut sudah tidak berdaya.

"Korban melihat saksi M. abdurahman memegangi tersangka, agar tidak menusuk atau memukul korban lagi," ucapnya.

Namun tiba-tiba, lanjut dia, datang ayah tersangka atas nama H. Feri dan langsung memukul wajah korban dengan tangan kosong yang mengepal. 

"Memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengepal sebanyak satu kali di bagian wajah," ungkapnya.

"Kemudian H. Feri juga sempat memukul saksi M. Abdurahman. Akan tetapi hanya mengenai tangannya,"imbuhnya.

Setelah dihajar habis-habisan, kata Istono, korban dan para saksi langsung pulang meninggalkan tempat tersebut. Kemudian melaporkan kejadian itu di Mapolsek Kalisat.

"Tersangka kami amankan di rumahnya dan mengakui perbuatan tersebut. Namun, saat kami interogasi keberadaan pisau tersebut, pelaku mengaku lupa dibuang,"urainya.

Beberapa barang bukti yang telah diamankan polisi, kata dia, berupa Surat permintaan visum etrepertum dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kalisat dan jaket kain levis milik korban.

"Hasil VER yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kalisat dan satu buah jaket kain levis warna hitam yang terdapat robek di bagian belakang," paparnya.

Sementara ini, kata dia, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU. R.I. No 17 tahun 2016 tentang perkara kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 12 UU. R.I Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1," jlentrehnya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved