Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & Pensiunan, Siap Cair Juni 2023, Buat Biaya Sekolah

Inilah besaran gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI & pensiunan, siap cair Juni 2023.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Warta Kota - TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO
Besaran gaji ke-13 untuk PNS, Polri, TNI, dan pensiunan di tahun 2023 

TRIBNJATIM.COM - Simak besaran gaji ke-13 untuk PNS/Polri/TNI dan pensiunan yang dijadwalkan cair pada Juni 2023. 

Pencairan gaji ke-13 PNS 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. 

Bahkan jadwal pencairan gaji ke 13 akan dilakukan pada Juni 2023.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para PNS dan pensiunan.

Baca juga: THR & Gaji Ke-13 PNS Cuma Diberikan 50 Persen, Sri Mulyani Ungkap Alasannya, Cair Mulai 4 April 2023

Besaran gaji ke-13 ini satu kali gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, termasuk juga untuk para pensiunan.

Gaji ke-13 tersebut pun bisa menjadi modal untuk memasuki tahun ajaran baru bagi anak yang membutuhkan biaya untuk melanjutkan sekolah.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Iswinarto Setiaji mengatakan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Ia mengatakan, hal ini sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

"Pada Pasal 11 Ayat (1) disebutkan bahwa gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023," kata Iswinarto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/4/2023).

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023.

Pemberian gaji ke-13 tersebut menurut Sri Mulyani akan membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak.

Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Adapun penerima gaji ke-13 diberikan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), di antaranya:

Baca juga: Nasib Widy PNS Bea Cukai Viral Ejek Warga Babu, Bakal Dipecat? Sudah Minta Maaf, Lihat yang Didapat

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4.  Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

7. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

8. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

Besaran Gaji ke-13 2023

Golongan I

Gaji Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Gaji Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Gaji Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji Golongan III d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Gaji Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

ILUSTRASI Berita wanita tertipu ibu-ibu ngaku pengganda uang.
Ilustrasi gaji ke-13 PNS (Kompas.com/Alvin Bahar)

Sebelumnya viral di media sosial bahwa gaji PNS akan naik hingga tujuh persen di tahun 2023.

Hal itu bermula dari unggahan di media sosial Twitter yang menyebut Pemerintah sedang mengkaji rencana kenaikan gaji PNS.

Disebutkan gaji PNS akan naik menjelang Pemilu 2024. 

"Breaking News : Dikabarkan pemerintah tengah mengkaji potensi kenaikkan gaji pokok PNS, TNI, Polri sejumlah 3,3-7.0 persen pada th 2023," cuit akun tersebut, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/4/2023).

Disebutkan bahwa gaji PNS, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri, bakal naik sebesar Rp3,3-7,0 persen pada 2023.

Lantas, benarkah gaji PNS akan naik di tahun 2023?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Mohammad Averrouce, angkat bicara soal kabar tersebut.

Ia menyampaikan, kabar bahwa pemerintah sedang mengkaji potensi kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri sebesar 3,3-7,0 persen pada tahun 2023 adalah tidak benar.

"Tidak benar," kata Averrouce kepada Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN (NET)

Lebih lanjut Averrouce mengatakan, pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk transformasi seluruh komponen manajemen aparatur sipil negara (ASN), bukan kenaikan gaji.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjiaan kerja (PPPK) adalah bagian dari ASN.

"Melalui Kementerian PAN-RB dan instansi terkait lainnya," kata Averrouce.

Ia menjelaskan, transformasi seluruh komponen manajemen ASN meliputi pengadaan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier.

Hal lain yang turut dipertimbangkaan Pemerintah adalah pengembangan kompetensi dan termasuk sistem kesejahteraan.

"Kajian terhadap rancangan kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 lalu," jelas Averrouce.

"Kebijakan tersebut dicanangkan tidak hanya untuk PNS tetapi juga PPPK," lanjutnya.

Khusus untuk transformasi pada sistem kesejahteraan ASN, pemerintah ingin mengubah sistem gaji ASN saat ini berdasarkan pangkat dan golongan.

Nantinya, sistem gaji ASN berdasarkan nilai diri seseorang yang terdiri atas kompetensi, dan pengalaman yang relevan.

Di sisi lain, sistem tersebut juga menyangkut kompetensi ASN dan dikaitkan dengan beban, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan sesuai dengan amanat UU ASN.

"Tetapi tidak serta merta menaikkan gaji PNS hingga 3,3-7,0 persen sehingga berpotensi memberatkan keuangan negara," imbuh Averrouce.

Averrouce membeberkan, tujuan transformasi sistem kesejahteraan supaya ASN berupaya tuntuk mengembangkan kompetensi.

Mereka juga diharapkan mengoptimalkan kapasitas dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tujuan dari agenda transformasi manajemen ASN.

"Untuk menciptakan ASN professional dan berkelas dunia," tutur Averrouce.

Dalam hal ini, penyusunan kebijakan tersebut masih di tahap perumusan dan pembahasan antarkementerian.

"Selanjutnya, masih banyak tahapan yang perlu dilalui. Di antaranya adalah uji publik, pembahasan dengan stakeholder terkait, dan pengharmonisasian," jelas Averrouce.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved